Kronologi Pria Beristri Ini Perkosa Nenek 65 Tahun Tetangganya Sendiri, Korban Dibanting ke Lantai
Seorang pria beristri memperkosa nenek berusia 65 tahun, korban merupakan tetangganya sendiri, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib.
Selesai menumpahkan nafsunya, ia melarikan diri lewat pintu dapur.
Korban melaporkan perbuatan bejat cucunya kepada aparat kepolisian pada Kamis (23/4/2020).
Bapak dua anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia diamankan bersama barang bukti sepotong seprei untuk membekap mulut dan potongan kain lain untuk mengikat tangan korban.
Polisi juga mengamankan baju tidur yang dikenakan korban.
Barang bukti lainnya berupa sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan Rio untuk menutup muka.
"Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Robin.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube SripokuTV di bawah ini:
==================
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Pria Beristri Perkosa Seorang Nenek, Akui Dapat Bisikan Gaib, Korban Dibanting ke Lantai