Kronologi Pria Beristri Ini Perkosa Nenek 65 Tahun Tetangganya Sendiri, Korban Dibanting ke Lantai
Seorang pria beristri memperkosa nenek berusia 65 tahun, korban merupakan tetangganya sendiri, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib.
SRIPOKU.COM -- Seorang pria beristri memperkosa nenek berusia 65 tahun.
Korban merupakan tetangganya sendiri.
Pria tersebut mengaku nekat melakukan aksi bejatnya lantaran mendapat bisikan gaib.
Ia melancarkan aksinya di malam hari.
Saat itu, korban tengah tertidur pulas.
• Guru BK di Banyuasin Ini Nekat Cabuli Muridnya di Sekolah, Pelaku Mengaku Khilaf saat Lihat Korban
• BLT Pekerja Tahap 2 Bank Swasta Sudah Cair Rp 1,2 Juta, Ini Cara Cek Saldo & Syarat

Perbuatan pelaku telah dilaporkan ke polisi.
Kini RD harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Ia dilaporkan telah memperkosa nenek berusia 65 tahun.
Mirisnya, tersangka diketahui sudah mempunyai istri dan anak.
Dilansir dari Kompas.com Selasa (1/9/2020), RD mengaku mendapat bisikan gaib agar memperkosa sang nenek yang tak lain tetangga korban sendiri.
Untuk melancarkan aksinya, RD memaksa masuk ke rumah korban.
Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah korban di malam hari.
Saat itu, korban sedang dalam kondisi terlelap.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang tidur pulas di ruang tamu.
Korban yang kaget sempat berusaha melawan dan berontak.
Melihat itu, pelaku pun membanting tubuh korban ke lantai sambil menyumpal mulutnya.
Dalam kondisi tersebut korban pun akhirnya pasrah dan tidak bisa berbuat banyak.
Saat itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada nenek tersebut.
Korban yang keberatan dengan ulah pelaku mengadukan kasus ini ke polisi, hingga pelaku akhirnya ditangkap polisi.
"Dari penuturan tersangka ia melakukan perkosana terhadap nenek tetangganya karena mendapat bisikan gaib," jelas Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin, Selasa (1/9/2020).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Majene untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.

Kasus Serupa
Entah setan apa yang memasuki hati dan jiwa Rio Primananda.
Rio tega memperkosa nenek kandungnya sendiri.
Padahal, pria berusia 20 tahun tersebut sudah memiliki seorang istri.
Sang Nenek saat itu tak berdaya saat cucu kandungnya sendiri menyusup masuk ke dalam kamar lalu memperkosannya.
Pristiwa ini terjadi di kawasan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai pada Rabu (22/4/2020).
Insiden memilukan ini bermula saat pelaku hendak memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah sang nenek.
Saat itu, Rio tak sengaja melihat pakaian neneknya yang berinisial AH tersingkap.
Sang nenek saat itu sedang dalam posisi tertidur pulas mengenakan pakaian tidur.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Rio mengaku tak tahan saat melihat tubuh sang nenek yang ketika itu tengah tertidur.
"Langsung naik birahiku, timbul niat memperkosanya," kata Rio dihadapan penyidik.
Rencana memperbaiki pompa air itupun berubah jadi rencana bejat sang cucu.
Rio memutuskan memakai penutup wajah lalu masuk ke kamar dan memperkosa sang nenek.
Ia mengaku spontan memperkosa neneknya yang berusia 75 tahun.
Terlebih, kata dia, ia sudah sebulan pisah ranjang dengan istrinya.
"Sudah sebulan aku pisah ranjang sama istri karena faktor ekonomi," Rio menambahkan.
Rio Dikenali Sang Nenek
Penyamaran Rio saat memperkosa sang nenek rupanya diketahui oleh korban.
Menurut Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang, Korban mengenali jika pria yang memperkosannya tak lain adalah cucunya sendiri yang sudah memiliki istri.
"Wajahnya tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali."
"Pelaku adalah cucunya sendiri," kata Robin Sabtu (25/4/2020) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com
Meski identitasnya terbongkar, Rio tetap memperkosa Nenek AH.
Selesai menumpahkan nafsunya, ia melarikan diri lewat pintu dapur.
Korban melaporkan perbuatan bejat cucunya kepada aparat kepolisian pada Kamis (23/4/2020).
Bapak dua anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia diamankan bersama barang bukti sepotong seprei untuk membekap mulut dan potongan kain lain untuk mengikat tangan korban.
Polisi juga mengamankan baju tidur yang dikenakan korban.
Barang bukti lainnya berupa sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan Rio untuk menutup muka.
"Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Robin.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube SripokuTV di bawah ini:
==================
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Pria Beristri Perkosa Seorang Nenek, Akui Dapat Bisikan Gaib, Korban Dibanting ke Lantai