Bakal Ada Sanksi untuk Warga yang tidak Pakai Masker, Pemkot Prabumulih Sedang Siapkan Perwako

Masyarakat Prabumulih yang tidak mengenakan masker dan pelaku usaha serta kantor tidak menerapkan protokol kesehatan siap-siap kena sanksi.

Editor: Refly Permana
Shutterstock/kompas.com
lustrasi memakai masker 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Masyarakat Prabumulih yang tidak mengenakan masker dan pelaku usaha serta kantor tidak menerapkan protokol kesehatan siap-siap kena sanksi.

Pemerintah Kota Prabumulih melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwali) terkait aturan penerapan sanksi tak pakai masker maupun tak terapkan protokol kesehatan.

Hal itu menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang akan mengenakan sanksi denda kepada masyarakat tak mengenakan masker.

Seorang Warga Lais Muba Klaim Jadikan Anak Ikan Hiu Lauk Makan Pasca Lemas Tersangkut Jaring

"Kita saat ini tengah menyusun perwako terkait sanksi dan denda untuk masyarakat tak pakai masker dan pelaku usaha tak terapkan protokol kesehatan," ungkap Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkot Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH, ketika diwawancarai wartawan di gedung DPRD Prabumulih, Selasa (1/9/2020).

Sanjay menegaskan, dalam perwako tengah disusun pihaknya disebutkan jika masyarakat tak pakai masker akan dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu dan bagi pelaku usaha sanksi akan diberikan mulai dari uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Tentu sebelum perwako itu nantinya diterapkan, terlebih dahulu akan disosialisasikan ke masyarakat sehingga dipahami dan masyarakat memakai masker serta menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Video : Polda Sumsel Amankan 22 Tersangka Terkait Karhutla Di Sumsel

Lebih lanjut suami anggota DPRD Prabumulih dari PKS yakni Nursila itu, kedepan dalam penerapan perwako akan melibatkan berbagai instansi baik dilingkungan pemerintah maupun instansi vertikal seperti pengadilan dan akan dilakukan sidang ditempat.

"Terkait dana saksi ini yang masih kita pelajari sehingga dana dari hasil pelaku melanggar yang disetor akan benar masuk ke kas negara," lanjutnya.

Disinggung apakah selain melakukan sosialisasi denda tak pakai masker juga akan membagikan masker terlebih dahulu ke masyarakat, Sanjay menuturkan hal itu tidak diperlukan lagi disebabkan Pemkot Prabumulih sudah sejak lama melakukan upaya pencegahan dengan membagikan puluhan ribu masker.

Pemuda Ini Nekat Setubuhi Tetangganya di Warung dan Halaman Sekolah, Berikut Kronologinya

"Sosialisasi pakai masker dan protokol kesehatan sudah sejak lama dilakukan Pemerintah kota Prabumulih, bahkan semua OPD, instansi vertikal, organisasi masyarakat, PKK dan lainnya terus membagikan masker, membagikan tempat cuci tangan dan sosialisasi protokol kesehatan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih, dr Happy Tedjo membenarkan jika peraturan walikota tentang sanksi tak pakai masker telah disusun.

"Sudah disusun, sekarang di bagian hukum, nanti tak langsung diterapkan tapi akan disosialisasikan dulu," tambahnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved