News Video Sripo
Video : Polda Sumsel Amankan 22 Tersangka Terkait Karhutla Di Sumsel
Tempo bulan Juli hingga Agustus 2020, Jajaran Polda Sumsel setidaknya ada 20 laporan polisi dengan mengamankan 22 tersangka terkait kasus kebakaran hu
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tempo bulan Juli hingga Agustus 2020, Jajaran Polda Sumsel setidaknya ada 20 laporan polisi dengan mengamankan 22 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumsel.
Dari 20 laporan tersebut terdiri dari Polres Ogan Ilir dua laporan polisi, Polres OKI satu laporan polisi, Polres Muaraenim empat laporan polisi, Polres Muba dua laporan polisi, Polres Banyuasin tujuh laporan polisi dan Polres PALI empat laporan polisi.
Para tersangka yang diamankan ini merupakan warga yang tertangkap tangan ketika akan melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Menurut salah satu tersangka, ia membakar lahan tersebut untuk membuka lahan. Dirinya sudah mengetahui bahwa hal tersebut dilarang.
"Aku mau buka kebun sekitar seluas setengah haktare. Karena tidak ada dana, jadi membakar. Tau kalau itu dilarang, tapi bagaimana sudah terdesak," katanya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (1/8/2020).
Meski sudah tau bila dilarang dan sudah ada sosialisasi, namun ia tidak bisa menghindarinya untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Dir krimsus Polda Sumsel mengatakan para tersangka yang diamankan ini tertangkap tangan ketika melakukan pembakaran lahan.
"Para tersangka ini membakar lahan dengan cara menggunakan korek api jenis gas, kemudian melakukan penebangan pohon batang kayu dan semak belukar lalu mengumpulkan serta menumpukannya baru di bakar," kata Supriadi.
Setidaknya diamankan barang bukti sajam jenis parang, korek api gas, ember plastik, bungkusan abu arang sisa kebakaran, potongan kayu yang terbakar, obor yang terbuat dari bambu berisi solar, sabut kelapa untuk membakar, dan botol air mineral.
"Sebenarnya kami tidak kecolongan, meski masih ada yang melakukan pembakaran. Kami sudah terus berupaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan membakar untuk membuka lahan," lanjut Supriadi.
Para tersangka yang diamankan ini, akan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf i UU RI Nomor 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan denda 10 miliar serta dikenakan Pasal 181 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Polda Sumsel juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sudah diberikan, tetapi tetap melakukan pembakaran maka akan dilakukan tindakan hukum.
"Seperti pelaku ini, kami tidak akan pandang bulu dalam memberikan tindakan hukum baik itu perorangan maupun korporasi. Bila sengaja melakukan pembakaran, maka akan diproses hukum," kata Supriadi.