Pemuda Ini Nekat Setubuhi Tetangganya di Warung dan Halaman Sekolah, Berikut Kronologinya
Aksi persetubuhan oleh pelaku DD dilakukan di salah satu warung di Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan juga di lingkungan sekolah SMA
SRIPOKU.COM -- Pemuda di Lampung Tengah nekat memperkosa tetangganya sendiri.
Pelaku nekat memperkosa tetangganya sendiri itu dilakukan di warung dan halaman sekolah.
Pelaku persetubuhan berinisal DD diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah di rumahnya, di Terusan Nunyai, 21 Agustus 2020.
Keterangan Kanit PPA Polres Lamteng Ipda Etik mewakili Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara dan Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, DD diamankan berkat laporan korban S.
Dari penyidikan yang dilakukan bersama keluarga korban dan LPA Lamteng, akhirnya dilakukan visum terhadap korban di rumah sakit, setelah itu barulah penangkapan DD dilakukan.
• Siswi di Banyuasin Sumsel Jadi Korban Cabul Oknum Gurunya Kini Trauma, Polisi Duga Ada Korban Lain
• Kronologi Pria Beristri Ini Perkosa Nenek 65 Tahun Tetangganya Sendiri, Korban Dibanting ke Lantai
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube SripokuTV di bawah ini:
Saat dilakukan penangkapan lanjut Etik, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku mengakui perbuatannya (melakukan persetubuhan) kepada korban. Menurutnya perbuatan itu telah ia lakukan sebanyak dua kali di bulan Agustus lalu," terang Ipda Etik.
Pelaku terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dirudapaksa di Warung
Aksi persetubuhan oleh pelaku DD dilakukan di salah satu warung di Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan juga di lingkungan sekolah SMA di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pelaku DD berdasarkan keterangan korban S.
Keterangan korban S didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak dua kali.
Korban menerangkan, aksi pertama dilakukan pelaku DD di salah satu warung di kawasan Terusan Nunyai, Minggu 2 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kemudian aksi kedua dilakukan di halaman salah satu SMA di kawasan Tulang Bawang Barat, 14 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berubah jadi Pendiam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/cabul1_20170607_165725.jpg)