Warga Seberang Ulu II Palembang Ini Panik Saat Polisi Berpakaian Preman Datang, Korbannya Dibacok
Seorang buronan kasus pengeroyokan berhasil diamankan Tim Tekab 134 dan unit pidum Polrestabes Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang buronan kasus pengeroyokan berhasil diamankan Tim Tekab 134 dan unit pidum Polrestabes Palembang.
Diketahui, tersangka berinisial MR (29) ini diduga sudah 20 kali melakukan aksi bobol ruko dan penganiayaan.
Terakhir, korbannya serang warga Kecamatan SU II, Palembang yang menderita luka bacok.
• Tergiur Upah Rp 5 Juta, Sales Motor Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Kini Ditangkap Polres Lubuklinggau
Tersangka berhasil dimanankan pada Minggu (30/8/2020) malam di rumahnya yang berlokasi di kawasan Kecamatan SU II Palembang.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Pidum AKP Robert Siombing dan Kasub Opsnal Ipda Andrean itu bermula dari informasi yang diberikan seorang rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Informasi yang dihimpun Senin (31/8/2020), tersangka sempat panik saat melihat petugas berpakaian preman datang ke rumahnya.
Namun setelah ditujukan foto korban oleh petugas, tersangka hanya bisa terdiam dan mengakui perbuatan tersebut.
Dengan tangan ke atas, tersangka langsung digiring petugas guna mempertanggungjawabkan ulahanya.
• Video: Fitrianti Agustinda Ancam Tempuh Jalur Hukum, Pedagang 16 Ilir Palembang Jual Obat Kadaluarsa
informasi yang dihimpun, pengeroyokan itu terjadi pada 10 Agustus 2020, sekitar pukul 09.00 di Jalan KH. Azhari Lorong Sei Lumpur Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.
Dimana peristiwa ini diketahui ibu korban berawal dirinya mendapatkan kabar dari tetangganya. Bahwa korban anaknya telah dianiaya oleh RUDI CS.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di pinggang sebelah kiri akibat senjata tajam jenis tombak, luka bacok dibagian belakang kepala, dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Adapun tersangka ini kita tangkap dari nyanyian rekannya yang terlebih dulu kita tangkap," ungkap Kasat Reksrim AKBP Nuryono melalui Kanit Pidum, AKP Robert Siombing.
• Lima Teknik Menulis Pembukaan Cerita Pendek yang Perlu Anda Ketahui dan Pelajari dengan Seksama
Lanjut Robert, selain melakukan aksi pengeroyokan tersangka Rudi juga merupakan resedivis kasus 363 KUHL pembobolan ruko konter hp dan kasus 351 KUHP di mana korban mengalami luka tusuk.
Atas ulahnya pelaku pun akan dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka ketika ditemui di ruang piket Rekrim, enggan menjawab pertanyaan awak media.
"Sudah pak. Saya sedang ada masalah. Nanti saja kalu mau tanya-tanya," katanya singkat.