Berita Lubuklinggau
Tergiur Upah Rp 5 Juta, Sales Motor Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Kini Ditangkap Polres Lubuklinggau
Deni seorang sales motor di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), nekat menjadi kurir narkoba.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Deni seorang sales motor di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), nekat menjadi kurir narkoba.
Ia mengaku menjadi karir narkoba karena tergiur dengan upah yang bakal diterima sebesar Rp 5 juta.
Deni tidak sendirian ia bersama rekannya Beben Pandita (24).
Kini dua orang kurir tersebut ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau ketika tengah melintas di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I,
Minggu (30/8/2020) malam.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 82 butir pil ekstasi warna coklat muda logo H seberat 23,72 gram, satu pake sabu seberat 1,98 gram.
• Tim Pengawas Pemkot Pagaralam Langsung Sita Barang yang Ditemukan Kadaluarsa Masih Banyak Dijual
• Mengurus Ijazah yang Hilang atau Terbakar dan Peberbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan, penangkapan bermula setelah polisi mendapatkan informasi, para tersangka membawa narkotika dari daerah Padang Ulak Tanding menuju Lubuklinggau.
"Kami langsung melakukan penghadangan, hingga terlihat sepeda motor tersangka berada di Jalan Garuda depan bengkel sepeda motor Pahrul langsung disetop," ungkapnya pada wartawan, Senin (31/8).
Setelah disetop keduanya langsung dilakukan penggeledahan.
Barang bukti ditemukan kotak plastik warna hitam,di paha kiri tersangka Beben Pandita antara paha dan celana tersangka.
"Ketika dibuka kotak plastik warna hitam itu berisikan 82 butir pil ekstasi dan sebungkus sabu.
• Sosok ND Kepala SDN 79 Palembang yang Kini Menghilang, Kejari Cium Dugaan Penyelewengan Dana BOS
• Seorang Nakes di Empat Lawang Terpapar Covid-19, Berasal dari Kluster RSUD Empat Lawang
Sehingga keduanya dan barang bukti diangkut ke Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Hasil interogasi, keduanya mengakui pil ekstasi dan sabu tersebut mereka terima dari seorang bandar bernama DP warga Padang Ulak Tanding.
Rencananya ekstasi dan sabu, akan diberikan kepada seseorang di Lubuklinggau.
"Setelah berhasil menyerahkan narkoba ini mereka berdua dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp.5 juta,” paparnya.