Berita OKI

Jadwal SKB CPNS OKI, Peserta Dilarang Bawa Mobil, 154 Orang Perebutkan 56 Formasi

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan CPNS formasi tahun 2019, di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando
Kabag Kepegawaian, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Imron S.Sos. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan CPNS formasi tahun 2019, di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2020 akan dimulai pada Sabtu (12/9/2020).

Peserta tak diperbolehkan membawa kendaraan mobil pribadi dan diimbau menggunakan kendaraan umum atau diantar.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Endro Suarno melalui Kabag Kepegawaian, Imron S.Sos mengatakan Kabupaten OKI, membuka formasi CPNS sebanyak 56 orang, 17 untuk Kesehatan, dan 39 orang tenaga administrasi.

"Jumlah peserta yang ikut SKB yaitu sebanyak 154 peserta, berasal dari berbagai wilayah nantinya akan merebut kan 56 formasi yang ada," ujarnya, Minggu (30/8/2020).

Dijelaskan Imron, seluruh peserta akan mengikuti tes di gedung Golden Sriwijaya kota Palembang, pada Sabtu (12/9/2020) mendatang.

Ngomong soal Penyesalan di Masa Muda, Nadya Isyaratkan Kekacauan Hati, Istri Rizki D Academy: Allah

 

KSAD Jend TNI Andika Perkasa Terkait Penyerangan Polsek Ciracas: Pelaku Harus Ganti Rugi Kerusakan

"Untuk jadwalnya, kita Kabupaten OKI dapat sesi pertama yaitu mulai pukul 08.30 — 10.30 Wib, peserta wajib hadir 2 jam sebelum seleksi dimulai. Karena akan diperiksa kelengkapan persyaratan dan melakukan registrasi terlebih dahulu," jelasnya.

Ditambahkannya, pelaksanaan tes akan memakai protokol kesehatan ketat.
Seluruh peserta juga diwajibkan memakai masker atau face Shield dan membawa alat tulis masing-masing.

"Petugas akan mengecek suhu tubuh setiap peserta, panitia juga menerapkan jaga jarak dua meter ketika ujian dan wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum seleksi dimulai" ujarnya.

Selain itu pula, tidak diperkenankan bagi peserta untuk membawa kendaraan roda empat (mobil) ataupun didampingi orang lain.

"Iya yang nganter pun dilarang masuk serta dilarang untuk sekedar menunggu di sekitar lokasi pelaksanaan SKB.
Sebaiknya peserta datang ke lokasi naik kendaraan umum saja," tambahnya.

7 Tahun Ditutupi, Umi Pipik Setiap Malam Didatangi Ustaz Jefri Al Buchori, Sosok Ini Diminta Berubah

 

3 Rumah di Panca Usaha Palembang Terbakar, Api Berasal dari Rumah Kosong yang Ditinggal Pemiliknya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved