Berita Muaraenim
Negoisasi Tercapai, Warga Tegal Rejo Tanjung Enim Mulai Pindah
Perundingan pemindahan tanah dan bangunan milik rumah warga RT 14 Desa Tegalrejo Tanjung Enim, yang terkena dampak banjir
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Perundingan pemindahan tanah dan bangunan milik rumah warga RT 14 Desa Tegalrejo Tanjung Enim, yang terkena dampak banjir pada bulan Mei tahun 2020 lalu, sudah membuahkan hasil.
Setelah melalui negosiasi secara persuasif, sejumlah warga RT 14 Desa Tegalrejo tersebut sepakat untuk pindah ke tempat yang lebih aman dan nyaman, Jumat (28/8/2020).
Manajer Humas PTBA, Iko Gusman, mengatakan bahwa PTBA akan terus secara konsisten menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dan Bupati Muara Enim.
Secara teknis progres atas tindaklanjut tersebut sudah sangat signifikan dan terus berkelanjutan yakni dalam hal pembahasan lahan, komunikasi dan koordinasi kita sejauh ini telah berjalan dengan lancar.
• PTBA Pangkas Target Produksi dan Penjualan, Permintaan Batubara Turun Dampak Pandemi
• SIBA PTBA Panen Perdana Bunga Rosella, Diolah Menjadi Sirup hingga Teh
"Alhamdulillah, sebagian besar warga Rt 14 sudah sepakat, dan beberapa warga masih dalam tahap negosiasi,” ujar Iko.
Masih dikatakan Iko, bahwa pemindahan ini merupakan salah satu wujud kepedulian dan perhatian PT Bukit Asam untuk masyarakat di sekitar ring satu perusahaan sehingga misi dan visi PTBA tumbuh dan berkembang bersama masyarakat benar-benar terwujud.
Secara terpisah, Kepala Desa Tegalrejo Teguh Priono menyampaikan ucapan terima kasih kepada PTBA yang telah mau bernegoisasi yang melakukan ganti untung lahan dan bangunan yang sesuai.
Masyarakat sangat terbantu dengan upaya penanganan dampak banjir yang telah dilakukan PTBA.
Pihaknya telah berupaya memberikan pemahaman dan pengarahan kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan proses pemindahan ini dengan meminta harga penggantian yang tidak sesuai dengan NJOP.
Karena sejauh yang Ia ketahui bahwa patokan harga yang ditetapkan PTBA sudah sesuai dengan standar NJOP.
" Saya berharap, agar PTBA dapat melakukan penghijauan kembali setelah proses pemindahan lahan dan bangunan warga telah rampung," katanya.
• CSR PTBA ikuti Lomba Program Kampung Iklim Tingkat Nasional
• Perang Lawan Corona, PTBA Kucurkan Lebih dari Rp 14,5 Miliar
Sementara itu Ketua RT 14 Desa Tegalrejo, Paiman mengatakan bahwa proses negosiasi berjalan dengan baik dan terbuka.
Bahkan PTBA telah memberikan kebebasan untuk mengambil barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan oleh warga.
“Terima kasih yang sebanyak-banyaknya kami ucapkan ke PTBA yang selalu membantu warga RT 14.
Tidak ada yang dirugikan dalam proses pemindahan ini karena semua sudah sesuai dengan hitungan, bahkan lebih,” jelas Paiman.