Berita Palembang
Karyawan di Palembang Dikejutkan Uang Subsidi Rp 1,2 Juta Ditarik Bank
Pihak Bank menarik Rp 1,2 juta uang Bantuan Subsidi yang Didapatkan Pekerja Langsung Selama 2 Bulan senilai Rp 2,4 Juta
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM -- Sejumlah pekerja di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sudah menerima bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta.
Bahkan beberapa pekerja sudah mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.
Berselang beberapa hari, bantuan tersebut kembali ditarik oleh bank.
Seperti dirasakan oleh Kakay, salah seorang pekerja swasta di Palembang. Menurut dia, pada Minggu (30/8/2020), dirinya menerima pesan bahwa uang subsidi yang diterimanya beberapa hari lalu kembali ditarik oleh pihak bank.
Begitu menerima pesan tersebut, dirinya langsung bergegas ke ATM untuk memastikan saldo miliknya.
Ternyata benar saja, uang yang ada di dalam ATM sudah berkurang.
"Tapi baru saja merasa bahagia mendapatkan bantuan subsidinya, eh taunya bank narik lagi bantuan itu sebesar Rp 1,2 juta, jadi otomatis saya baru mendapatkan separuhnya dari yang totalnya Rp 2,4 juta, kecewa sih tapi mau gimana lagi," ujar Kakay, Minggu (30/8/2020).
Seperti yang sudah diketahui, sejumlah pekerja yang ada di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan sudah menerima bantuan subsidi dari pemerintah.
Bantuan tersebut berupa Upah/Gaji sebesar 600.000 per bulan diperuntukan bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Bantuan subsidi tersebut awalnya direncanakan pemerintah untuk didapatkan selama 4 bulan senilai Rp600 atau senilai total Rp2,4 juta.
• Niatnya Buka Kebenaran Malah Berujung Pedih, Calon Mantu Iis Dahlia Mendadak Jujur: Demi Anak Bangsa
Kemudian subsidi tersebut akhirnya diberikan setiap dua bulan.
Dengan demikian, setiap pembayaran nilainya Rp1,2 juta.
Subsidi gaji untuk September-Oktober senilai Rp1,2 juta rencananya akan dibayarkan pada akhir Agustus ini.
Sementara sisanya, yaitu Rp1,2 juta, akan diberikan pada dua bulan setelahnya.
Menurut Kakay dirinya sempat kaget sekaligus tak menyangka saat bantuan subsidi yang seharusnya dihasilkan selama dua bulan.
• Gubernur Sumsel Herman Deru Ajak Jurnalis Kembangkan Good News
"Aku kaget, kok total yang aku dapatkan bisa Rp 2,4 juta, padahal seharusnya kan itu didapatkan selama dua bulan yang artinya 1,2 juta," kata Kakay.
Namun, Kakay mengakui bahagia atas bantuan yang diberikan oleh pemerintang tersebut.
Tak sampai disitu, bereselang beberapa hari Kakay menelan kekecewaan.
Bantuan subsidi yang ia dapatkan ternyata hanya sementara.
Bank kembali menarik uang Kakay sejumlah Rp 1,2 juta.
"Sejak ditransfer beberapa hari lalu memang uangnya masih saya simpan di bank, dari total uang yang ditransfer Rp 2,4 juta tersisa Rp 1,2 juta pasca ditarik kembali oleh bank," kata dia.
Pengakuan karyawan lainnya Ira juga sempat ditransfer Rp 2,4 juta, karena lagi butuh, uang tersebut ia sempat tarik semua.
"Saya ditransfer Rp 2,4 juta juga tapi langsung saya ambil semua," kata dia.
• Berawal dari Hobi, Nasi Briyani Puspita Raden Diminati Walikota Harnojoyo hingga Pejabat Lainnya
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini (27/8/2020), akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang, bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.
"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian.
Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya.
Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.
Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
• Tukang Ojek di Muaraenim Didorong Penumpangnya, Kaki Terkilir, Motor Dirampas & Ditinggal di Hutan
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif; f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.