Pasal Sabu, 2 Oknum Sekuriti Dinas PU Pengairan Sumsel Dipenjara 3,6 Tahun, Sempat Lompat ke Parit

Dua terdakwa penyalagunaan narkoba jenis sabu, yakni Muhammad Zazili dan Erdila, divonis hukuman 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Tayang:
Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana sidang kasus narkotika, terdakwa Zazili dan Erdila di PN Palembang, Rabu (26/8/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa penyalagunaan narkoba jenis sabu, yakni Muhammad Zazili dan Erdila, divonis hukuman 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Vonis dibacakan oleh hakim ketua dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kelas 1A Khusus, Rabu (26/8/2020).

Mendengar keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa Zazili dan Erdila menyatakan menerima keputusan tersebut.

Bioskop Siap Kembali Beroperasi, Kini Tunggu Regulasi Pemerintah, Janji Terapkan Protokol Kesehatan

Penangkapan keduanya berawal pada saat Zazili dan Erdila sedang bekerja sebagai petugas keamanan di Kantor PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan, 20 Februari 2020 lalu.

Saat kedua terdakwa tengah bekerja, datanglah saudara Wandi untuk mengajak Zazili dan Erdila membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Menyetujui ajakan Wandi,  kedua terdakwa dengan mengendarai sepeda motor langsung pergi menuju daerah 9 Ilir, Kota Palembang, tepatnya di depan Hotel Winner untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari saudara Ivan.    

Berikut Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 Halaman 38 41 42 43 | Pembelajaran 6 Subtema 1 Buku Tematik

Setelah membeli dan membawa sabu-sabu keduanya terjaring raziah yang dilakukan petugas di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.

Zazili yang melihat ada beberapa petugas kepolisian yang sedang melakukan razia rutin, karena merasa takut, terdakwa langsung memberhentikan dan memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya dipinggir jalan depan Pasar Cinde, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang dan hendak berlari menuju arah Pasar Cinde.

Namun gerak-gerik Zazili tersebut langsung diketahui oleh saksi Aprizal Husni dan saksi Suhardi yang merupakan petugas kepolisian Porestabes Palembang.

Berikut Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 Halaman 32 33 34 35 36 | Pembelajaran 5 Subtema 1 Buku Tematik

Dimana selanjutnya saksi Aprizal Husni dan saksi Suhardi Bin Sunardi mendekati Zazili dan memberhentikan Zazili untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat izin mengemudi.

Namun karena takut Zazili langsung berlari ke arah dalam Pasar Cinde dengan melompati selokan air.

Penyidik Kepolsian Sektor Ilir Timur I, dan dari hasil pemeriksaan didapati informasi bahwa satu (1) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Zazili bersama dengan Erdila dan  Suwandi.

Ketiganya merupakan rekan kerja di Kantor PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan sebagai petugas keamanan.

Telkomsel-Pemprov Sumsel Adakan Program Merdeka Belajar Jarak Jauh, Deru: Jangan Dipakai Pacaran

Ketiganya juga sudah sering menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di kawasan Kantor PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan. 

Suwandi yang sebelumnya sempat buron dikabarkan telah ditangkap, hal ini disampaikan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Romaita SH MH.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved