Breaking News

Trend Perkawinan Usia Anak

Menelisik Trend Perkawinan Usia Anak

Kita beralih sejenak dari isu pandemi Covid, menelisik tentang perkawinan anak yang mungkin te­rus terjadi saat ini.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Dana Megayani, S.ST, M.Si 

Oleh: Dana Megayani, S.ST, M.Si  

Statistisi Madya BPS Sumsel

Kita beralih sejenak dari isu pandemi Covid, menelisik tentang perkawinan anak yang mungkin te­rus terjadi saat ini.

Sebab, beberapa saat terakhir, usia perkawinan tidak lagi mematuhi kaidan perundangan-undangan yang berlaku maupun scara syariat Islam 

Berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas In­­donesia beberapa tahun lalu, terungkap angka perkawinan anak di Indonesia peringkat kedua ter­atas di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Kita tahu bahwa salah satu unsur pokok dalam kehi­dup­an masyarakat yang sempurna adalah menikah. Hal ini merupakan kebutuhan manusia.

De­ng­an pernikahan akan lahir generasi baru untuk melanjutkan generasi sebelumnya.

Problema sa­at ini, bagaimana bila pernikahan itu dilakukan saat masih usia anak?

Pernikahan dini atau perkawinan usia anak mengakhiri masa remaja anak perempuan, yang se­ha­rus­nya menjadi masa bagi perkembangan fisik, emosional dan sosial sebelum memasuki masa dewasa.

Hal ini diyakini menjadi salah satu faktor penyumbang kematian ibu saat melahirkan karena alat re­produksi perempuan muda belum mapan sehingga tak bisa berfungsi maksimal untuk me­la­hir­kan, sekaligus pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berbagai dampak buruk yang telah teridentifikasi, maka dalam target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau dikenal de­ngan Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2030 nanti targetnya akan meng­hi­lang­kan praktik perkawinan anak.

Dahulu, Perkawinan usia anak atau anak usia dini identik dengan perjodohan yang dilakukan oleh orang tua dengan alasan ekonomi.

Pemerintah menyebut bahwa pernikahan dini akan menyumbang ter­­jadinya kemiskinan.

Bila anak menikah usia dini, maka secara otomatis akan berhenti menge­ny­am pen­­didikan atau sekolah.

Juga saat melahirkan anak, maka orangtua dari anak yang lahir itu harus be­kerja untuk menghidupi anak dan keluarga.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved