Berita Palembang

Mulai 1 September 2020 Samsat Wilayah III Palembang Bayar Pajak Wajib By Name By Addres

Mulai per 1 September 2020 Samsat Wilayah III Palembang mewajibkan bayar pajak By Name By Addres alias sesuai domisili.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Abdul Hafiz
Ir Deliar Marzoeki RPM MM selaku Kepala Samsat Wilayah III Palembang. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mulai per 1 September 2020 Samsat Wilayah III Palembang mewajibkan bayar pajak By Name By Addres alias sesuai domisili.

"Bayar pajak wajib By Name By Addres untuk di luar pajak tahunan, sesuai domisili.

Wajib Pajak yang domisilinya Sukarami, Alang Alang Lebar, Gandus, Kemuning wajib bayar ke sini. Yang bisa online hanya pajak 1 tahun," ungkap Ir Deliar Marzoeki RPM MM selaku Kepala Samsat Wilayah III Palembang, Senin (24/8/2020).

Dijelaskan Deliar, kantor Samsat Wilayah III Palembang yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Komplek Bandara Mas Simpang Fly Over KM 10 sudah bisa memberikan layanan lima tahunan.

"Kita sudah bisa proses BBN 1, BBN 2, Rubah Bentuk Identitas Kendaraan (Rubentina), Mutasi Keluar, Mutasi Masuk, Ganti STNK 5 Tahun," kata Deliar.

Update Covid-19 di Sumsel, Kasus Baru Bertambah 32 Orang, Pasien Sembuh Melonjak 85 Orang

 

Disdukcapil OKI Jemput Bola ke Air Sugihan, Warga Rela Antre Sampai Malam, Demi Bisa Dapatkan E-KTP

Deliar didampingi Staf Penetapan UPTB Palembang 3 M Zakaria mengatakan per tanggal 1 September 2020 sudah punya target untuk pendaftaran baru (PB).

"UPTB Palembang 3 diberikan target BBN Rp 35.950.000.000, dan PKB ditargetkan Rp 89.013.700.000," terangnya.

Sesuai dengan kesepakatan Polda dengan Pemda dan Jasaraharja.

Sesuai arahan Gubernur Sumatera Selatan pihaknya akan melayani sampai akhir pelayanan.

Ia mengapresiasi wajib pajak kendaraan Sumatera Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Sukarami, Alang Alang Lebar, Kemuning dan Gandus masyarakatnya antusias untuk membayar pajak.

"Samsat Wilayah Palembang III termasuk pelayanan yang ramai dan mudah-mudahan sampai kapanpun wajib pajak tetap akan mematuhi walaupun saat ini Sumsel tengah menghadapi wabah covid-19. Mereka tetap semangat dan sadar," katanya.

Pengakuan Pembunuh Untung Warga Lubuklinggau, Pelaku Sebut Korban Curi Jengkol Sebelum Dibacok

 

Sidak Pasca Libur Panjang, Sekwan PALI Ancam Berhentikan Pegawai yang Belum Masuk Kerja

Menurut Deliar, Samsat wilayah III Palembang tercatat 150 wajib pajak setiap harinya.

Rata rata satu bulannya bisa mencapai Rp 10 M hingga Rp 15 M.

Artinya setahun bisa mencapai Rp 200 M.

"Saat ini Samsat Wilayah Palembang III sudah tersedia bisa melayani untuk pajak 5 tahunan dan PB (Pendaftaran Baru) serta untuk cek fisik kendaraan," terangnya.

Di masa krisis pandemi covid-19, Samsat wilayah III Palembang melayani setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 09.00-12.00 setelah Isoma hingga pukul 14.00.

Pihaknya juga mempersiapkan SOP (standar operasional prosedure) yang diterapkan Pemprov dan Ditlantas dalam hal pemungutan pajak.

Mereka masuk disiapkan cuci tangan dan cek suhu.

"Yang terpenting WP harus memakai masker.

Yang tidak pakai masker mohon maaf kami persilahkan untuk pulang. Petugas memakai masker, face mask, sarung tangan. Ini untuk sama-sama menjaga. Antara WP dan petugas pelayanan berjarak dan dibatasi dengan tabir plastik transparan. Ini berlaku sejak adanya wabah covid-19 dan imbauan pemerintah tadi," pungkasnya. (Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved