Untung Suropati Tewas Dibacok
Pengakuan Pembunuh Untung Warga Lubuklinggau, Pelaku Sebut Korban Curi Jengkol Sebelum Dibacok
Laki-laki berusia 34 tahun ini diamankan di Polres Lubuklinggau setelah menyerahkan diri dengan ketua RT dilingkungan tempatnya tinggal.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - HJ, pelaku pembunuh Untung Suropati warga Jalan Harapan 1, RT 04, Keluraha, Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau.
Laki-laki berusia 34 tahun ini diamankan di Polres Lubuklinggau setelah menyerahkan diri dengan ketua RT di lingkungan tempatnya tinggal.
Dihadapan polisi, HJ pun mengakui perbuatannya telah membunuh Untung Suropati, ia nekat membunuh sepupunya itu dipicu rasa kesal karena kerap mencuri di rumahnya.
• Video Tempat Jual Beli Buku Bekas Berkualitas di Palembang, Harga Mulai Rp20 ribu
"Dia itu sering mencuri, hampir semua rumah tempat tinggal kami ini semuanya sudah pernah dicurinya, tidak bisa tinggal dikit pasti ada yang hilang," ungkap HJ, Senin (24/8/2020).
Puncaknya, ia mengaku kesal saat rumah mertuanya dimasuki oleh Untung.
Saat itu mertuanya mengadu jengkol di rumah mertuanya hilang, ia pun curiga dan berupaya menegur Untung secara baik-baik.
• Komunitas Pencinta Sejarah Temukan Situs Batu Bertulis di Lahat, Lokasinya Terkenal Angker
"Tadi pagi dia lewat depan rumah saya dan saya tegur, kemudian dia melawan seperti preman, saya mengambil parang saya kejar, pertama kena topinya, kedua dekat kepalanya dan ketiga tengah kepalanya," ungkapnya.
Ia menuturkan, selama ini memang sudah sering cekcok mulut dengan Untung, bahkan ia sudah sering mengingatkan agar Untung berubah tidak mencuri di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.
Sebab ia merasa malu, karena rata-rata kebun di sekitar rumah tempat tinggal mereka punya polisi.
Akibatnya karena orang kesal bisa dipenjara, namun nasehat itu tidak diindahkan oleh Untung.
• Tuntut Hentikan Penyerobotan Tanah, Warga Gelar Aksi Demo di DPRD Sumsel
"Kami ribut sudah sering, saya sudah sering mengingatkannya sudahlah gawi-gawi maling disini, kamu (korban) tau sendiri kebun sekitar sini banyak punya polisi, tapi selalu kalau ditegur seperti hebat sendiri," ujarnya
Sementara Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa menyampaikan jika pertikaian antara kedua tersangka dan korban didasari rasa kesal tersangka kepada korban yang kerap mencuri.
"Jadi permasalahannya berkaitan antara tersangka dengan korban berselisih faham bahwa korban dianggap mengambil barang di kebun milik tersangka," ujar Mustofa.
Kemudian tersangka mengonfirmasi kepada korban, bahwa benar korban mengambil biji jengkol, kemudian tersangka menegur korban lalu terjadilah cekcok mulut antara keduanya itu.
• Kuota Belajar 10 GB Cuma Rp 10, Inovasi Telkomsel Bikin Nyaman Belajar Daring
"Tersangka menebas korban pertama kena topinya tidak luka, kemudian kena kepala belakang dan kepala bagian tengah, sehingga korban meninggal dunia," ungkap.
Selanjutnya, tersangka langsung berinisiatif menghubungi RT lalu diamankan di Polres Lubuklinggau. Hasil introgasi tersangka masih ada hubungan saudara, mereka dua beradik nenek.
"Karena perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP mengakibatkan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.