Berita PALI
Sidak Pasca Libur Panjang, Sekwan PALI Ancam Berhentikan Pegawai yang Belum Masuk Kerja
Sekretaris Dewan melakukan sidak kepada pegawai di ruang lingkup sekretariat Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALI -- Sekretaris Dewan melakukan sidak kepada pegawai di ruang lingkup sekretariat Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (24/8/2020).
Hasilnya masih ditemukan sejumlah pegawai membandel tidak masuk kerja tanpa keterangan atau keterlambatan datang pada jam kerja.
Sekwan PALI, Son Haji berkata bahwa, usai dilakukan sidak dipersentasekan 90 persen pegawai sudah hadir.
Sementara 10 persen pegawai yang tidak disiplin.
Menurut dia, pasca libur panjang yang diberikan pemerintah selama empat hari pihaknya melakukan sidak kepada pegawai sekretariat DPRD PALI dan berlaku bagi ASN dan TKS (Tenaga Kerja Sukarela)
• Komunitas Pencinta Sejarah Temukan Situs Batu Bertulis di Lahat, Lokasinya Terkenal Angker
• Putus Rantai Covid-19, Aplikasi My Pertamina Cegah Konsumen Kontak Fisik Transaksi di SPBU
"Sanksinya kemungkinan pemberhentian untuk yang TKS. Kita juga memberikan teguran berupa surat peringatan kepada ASN. Namun tetap kita beri arahan," ungkap Son Haji, Senin.
Dirinya berharap, seluruh pegawai usai diberi waktu libur cukup panjang agar bisa meningkatkan kinerja pegawai dan kedisiplinan harus diutamakan.
"Jadi harapannya jangan sampai terlena oleh libur panjang. Laksanakan tugas sebagaimana mestinya." ungkapnya