Ketua DPRD & Plt Kadis PUPR Segera Sidang Dugaan Korupsi Proyek di PUPR Muaraenim, Masih Ditahan KPK
Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muaraenim dan sudah ditahan penyidik KPK
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidik KPK melimpahkan berkas penyidikan tersangka berinisial RS, yang merupakan Kepala Bapenda Muaraenim dan Plt Kadis PUPR Muaraenim , dan AH selaku Ketua DPRD Muaraenim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muaraenim dan sudah ditahan penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyidik KPK telah melaksanakan tahap II dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti untuk tersangka kedua tersangka.
• Curi Pipa Besi, Tiga Sekawan Diringkus Polisi
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka ini, penahanan selanjutnya beralih ke tim JPU.
Penahanan dilanjutkan selama 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka sejak tanggal 24 Agustus 2020 hingga 12 September 2020.
"Para Terdakwa sementara tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK. Tersangka RS ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, sedangkan tersangka HB di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali Fikri, Senin (24/8/2020).
Dalam waktu 14 hari kerja, nantinya tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor.
• Jangan Heboh Tentang Vaksin Corona, Ahli Mikrobiologi Ingatkan Pemerintah Suplai Vitamin Buat Warga
Direncanakan, kedua tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 76 saksi.
Nantinya, tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang membuktikan surat dakwaan terkait kedua tersangka," pungkasnya.