Berita Muba
2 Warga di Sungai Keruh Muba Dipergoki Polisi saat Membakar Lahan dan Kebun, Barang Bukti Obor Bambu
Aparat kepolisian Mapolsek Sungai Keruh Resor Muba menangkap Dua Orang tersangka pembakar hutan, kebun dan Lahan.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Akibat tak menghiraukan imbauan Kepolisian dan Pemerintah, akhirnya Aparat kepolisian Mapolsek Sungai Keruh Resor Muba menangkap Dua Orang tersangka pembakar hutan, kebun dan Lahan.
Keduanya ditangkap saat tengah melakukan aktifitas pembakaran, Jumat (21/08/2020) Sore.
Tersangka bernama Syahrizal (45) warga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba dan Yudi (41) warga Kecamatan Sungai Keruh kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik didampingi Kapolsek Sungai Keruh IPTU Darmawansyah, SH, MH mengatakan, selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah obor bambu, satu buah korek api warna hijau merk Tokai, dan kayu sisa yang terbakar.
• Kompol Irwan Andeta Jaga Ketat Pintu Gerbang Mapolres Muba, Pandemi Covid-19 Saat Ini Belum Berakhir
• Mantan Kepala Puskesmas Ngulak Dilimpahkan Polres Muba ke Kejaksaan, Diduga Selewengkan Dana JKN
"Pemilik lahan ini pak Syahrizal, kebunnya di Dusun V Desa Sungai dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan kita," ujar Kapolsek.
Ditambahkannya, tersangka pemilik lahan ini membuka lahan untuk bercocok tanam.
Jadi tersangka bersama rekannya menebangi pohon-pohon tersebut kemudian dibiarkan mengering lalu dibakarnya dengan menggunakan alat obor dari bambu yang telah dipersiapkan.
"Berdasarkan info dari masyarakat, kita langsung ke TKP dan ternyata benar. Keduanya sedang melakukan aktivitas membakar," terangnya.
• Pengedar 1,6 Kg Ganja di Sungai Lilin Muba Ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Muba
• Oknum ASN di Muba Terciduk Lagi Konsumsi Sabu, Polres Muba Juga Ungkap 2 Bandar Narkoba
Sambungnya, dari informasi masyarakat tersebut kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengecek titik hotspot di lokasi yang didapati.
Dalam pengecekan tersebut bahwa memang benar kedua tersangka sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan yang dilakukan oleh keduanya.
"Petugas kita langsung mengamankan barang bukti yang dijadikan untuk membakar lahan tersebut. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Mapolsek guna proses hukum selanjutnya. Perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 187 ayat (1) jo pasal 188 KUHPidana," jelasnya.