Oknum ASN di Muba Terciduk Lagi Konsumsi Sabu, Polres Muba Juga Ungkap 2 Bandar Narkoba
Jajaran Satuan Reserese (Satres) Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap jaringan bandar besar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muba.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Jajaran Satuan Reserese (Satres) Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap jaringan bandar besar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muba.
Selain itu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Muba terciduk lagi mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Muba mengamankan bandar narkoba di Dusun I, Desa Lais, Kecamatan Lais, Muba, pada Senin (18/5/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Informasi yang didapat Kamis (28/5/2020), aparat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Dedi Hariyanto, SH menangkap tangan dua orang pelaku yang pada saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
• Meski Honor Puluhan Juta per Bulan, Artis Ini Masih Jualan Nasi Uduk Setiap Hari, Begini Kisahnya!
Kedua pelaku bernama Deden Saputra dan Wilgen Libran.
“Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 100,75 gram.
Ada juga ekstasi warna cokelat berlogo ‘S’ sebanyak 246 butir dengan total berat sebanyak 73,16 gram yang langsung kita sita dari tangan kedua pelaku,” ujar Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Waka Polres Muba, Kompol Iwan Andeta SIK, Kamis (28/5/2020).
Tak cukup sampai di sana, di TKP berbeda Satres Narkoba kembali mengamankan dua orang pelaku.
Salah satunya oknum ASN Pemkab Muba dengan insial MO dan Alexsander terkait barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram.
• Manfaatkan Halaman Parkir Mall, RS Siloam Sriwijaya Siapkan Ruangan Khusus Pasien Covid-19
“Tersangka MO merupakan salah satu ASN di Pemkab Muba.
Keduanya ditangkap di Jalan Let H Nur, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada Rabu (20/5/2020) sekira pukul 20.00 WIB pada sebuah rumah,” terangnya.
Adapun keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda, diantaranya dua tersangka merupakan jaringan bandar dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan dua tersangka lainnya sebagai pengguna dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 lebih Subsider pasal 127 ayat (1) huruf (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Dari barang bukti narkoba yang disita berupa sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah nilai uang sebesar Rp206.400.000, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 650 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi oleh satu orang.
• Manfaatkan Halaman Parkir Mall, RS Siloam Sriwijaya Siapkan Ruangan Khusus Pasien Covid-19