Seorang Perempuan Jatuh dari Motor Usai Lewat di Polisi Tidur Jalan Ki Rangga Wirasantika Palembang
Beberapa postingan di Instagram menyebut kekesalan beberapa pengendara pasca melintas di lokasi yang banyak terdapat polisi tidurnya itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan pihaknya bersama Dinas PUPR Kota Palembang telah melakukan perbaikan dan pengecatan untuk pemberian marka agar pengendara bisa lebih waspada dan mengurangi laju kendaraan mereka.
• Tipu Jutaan Orang, Ngaku Oplas hingga 50 Kali agar Mirip Idola, Wajah Asli Wanita Ini Terbongkar!
"Ya semalam sudah diperbaiki dan diberi cat," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/8/2020).
Agus menyebutkan, alat pembatas kecepatan atau sering disebut polisi tidur diatur dalam Keputusan Menhub Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.
Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi ranmor mengurangi kecepatan kendaraannya.
Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III, pada jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi.
• Cegah Penularan Covid-19, 103 Calon Siswa Bintara di Polres Musi Rawas Ikuti Rapid Test Virus Corona
Bentuknya melintang menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimal 12 cm, dengan sisi kemiringan maksimal 15 persen, lebar min 15 cm.
"Ketentuan disesuaikan dengan aspek keselamatan lalin, kalau seandainya dipasang dua tapi harus dilengkapi dengan kelengkapan lainnya seperti rambu, warning light sehingga masyarakat mengerti agar mengurangi kecepatan," tegasnya.