Jika Mendaftar Sekarang Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?

Pemerintah dan BP Jamsostek mengatakan, syarat untuk dapat subsidi gaji yakni pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Editor: adi kurniawan
pontianak.tribunnews.com
BPJS Ketenagakerjaan 

SRIPOKU.COM -- BPJS Ketenagekerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Bantuan itu diberikan pada 15,7 juta karyawan swasta di Indonesia.

Rencananya, para peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. 

Pada tahap awal, BP Jamsostek akan mencairkan subsidi gaji ke 7,5 juta karyawan yang lolos tahapan validasi data.

Artinya, masih ada kuota 8,2 juta karyawan pada program tersebut.

Pemerintah dan BP Jamsostek mengatakan, syarat untuk dapat subsidi gaji yakni pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

 

Kisah Gadis 19 Tahun Ketagihan Jadi PSK, Berawal Dari Tak Punya Uang Beli Obat Ibu

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Ada 2 Anak Kecil, Ternyata Sudah Berteman Sejak SD

Peringatan Dini Gelombang Tinggi BMKG, 23 Agustus 2020 di Beberapa Perairan Indonesia, Capai 4 Meter

tribunnews
Ilustrasi cara cek nama penerima bantuan di BPJS Ketenagakerjaan. (Tribun Jogja)

Selain itu, karyawan harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Lalu, bagaimana jika baru mendaftar jadi peserta BP Jamsostek hari ini?

Apakah masih ada kesempatan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan subsidi gaji?

Mengenai hal ini, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto angkat bicara.

"Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentunya tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU."

"Karena calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan, kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, peserta penerima subsidi gaji harus memenuhi persyaratan kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bantuan subsidi gaji adalah nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek.

"Tetapi maaf, kepesertaan sesudah tanggal 30 Juni 2020 belum berhak atas BSU," ucapnya.

Meski begitu, BP Jamsostek tetap mendorong para pekerja untuk jadi peserta BP Jamsostek karena memiliki berbagai manfaat lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved