Cegah Aksi Penembakan Acak Seperti di Tangerang Selatan, Polda Sumsel Tingkatkan Razia di Lapangan
Aksi penembakan yang menyebabkan korban jiwa terjadi beberapa waktu lalu yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa ini terjadi di Jakarta Utara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aksi penembakan yang menyebabkan korban jiwa terjadi beberapa waktu lalu yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa ini terjadi di Jakarta Utara.
Hingga saat ini anggota kepolisian Jakarta Utara masih memburu dan melacak pelaku penembakan tersebut.
Sementara itu, juga terjadi kasus serupa di Tangerang Selatan, dimana pelaku melepaskan tembakan secara acak.
• KAPOLRES OKU Timur AKBP Dalizon Diberi Gelar Perwira Mustika Bangsawan, Resmi Jadi Warga Komering
Menanggapi hal tersebut serta untuk meminimalisir kejadian tersebut di wilayah hukum Polda Susel, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi mengatakan polisi akan meningkatkan razia di lapangan.
"Tentunya akan kita tingkatkan razia rutin di lapangan, selama ini kan sudah sering kita lakukan razia dan banyak juga yang sudah kita amankan masyarakat yang membawa senjata ilegal," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
Dikatakan Supriadi, senjata api yang digunakan selain diluar petugas harus dikumpulkan terlebih dahulu.
Dan jika sewaktu-waktu akan digunakan harus berdasarkan prosedur, yakni izin terlebih dahulu, setelah izin keluar barulah senjata tersebut dapat dikeluarkan.
• Viral Surat Utang Negara ke Masyarakat OKI di Tahun 1947, Sejahrawan Palembang: Harus Dibuktikan
Sementara itu, peran masyarakat juga diperlukan dalam rangka mencegah peredaran senjata api di kalangan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat ada seseorang yang membawa senjata api.
Hal ini tentunya dapat menjadi ketakutan tersendiri di masyarakat melihat seseorang mengandeng senjata api saat keluar.
"Peran dari masyarakat juga penting, jika ada yang melihat ada seseorang yang membawa senjata api segera laporkan ke petugas yang berwajib agar bisa cepat ditindak," kata Supriadi.
• Sopir Angkot Kertapati Palembang Divonis Hukuman Penjara 3,5 Tahun, Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
Selain itu juga, untuk masyarakat yang memiliki dan menguasai senjata api ilegal tersebut agar segera cepat menyerahkannya kepada aparat kepolisian.
Tentunya jika sudah tertangkap dan diproses hukum, hukuman bagi pemilik senjata api itu tidaklah ringan.
"Imbauan kita kepada masyarakat segera menyerahkan kepada aparat apabila memiliki senjata api ilegal, jangan sampai nanti tertangkap karena hukuman tidaklah ringan, masyarakat dapat dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman minimal diatas 5 tahun penjara," kata Supriadi.