3 Begal Sadis Jalan Lintas Baturaja Sumsel Ditembak, Pelaku Merampok Guru Ditendang Jatuh dari Motor

"Pelaku dibekuk tim Personil Resmob Polres OKU bersama Personel Polsek Pengandonan dan Polsek Semidang Aji," katanya.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
3 Begal Sadis Jalan Lintas Baturaja Sumsel Ditembak, Pelaku Merampok Guru Ditendang Jatuh dari Motor 

Jalan Lintas Baturaja – Muaradua .

Menurut Kapolres hinga saat ini baru  ada 3 korban yang melapor, 2 diantaranya masih pelajar dan 1 seorang guru, semuanya perempuan yang merupakan korban dari 3 Begal Sadis ini.

Nama korban Chinta Amelia  Putri bin Rahmanudin (14)  Pelajar, Desa Kurup Kecamatan  Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Shrely Bunga Septiani Binti Sulaiman (14) Pelajar, Desa Tihang Kampung  III Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

Yeni  Tiara Pratiwi (19)  Guru alamat  Perumahan Bungur Raya Residence Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU

Korban dibegal dengan cara pelaku yang berboncengan menendang motor korban, setelah korban terjatuh pelaku mengambil paksa motor dan Handphone milik korban sambil mengancam menggunakan pisau .

Kapolres menghimbau agar korban lainnya segera melaporkan apabila pernah menjadi korban kejahatan begal sadis ini.

Dijelaskannya Kapolres, polisi yang mendapat laporan tentang tindakan kejahatan para pelaku harus berurusan dengan polisi.

"Pelaku dibekuk tim Personil Resmob Polres OKU bersama Personel Polsek Pengandonan dan Polsek Semidang Aji," katanya.  

Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020, sekira pukul   23.47.

Saat  dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan.

Petugas bertindak tegas terukur  dengan menembak bagian kaki para pelaku.

Setelah berhasil dilumpuhkan dan mendapat perawatan medis, ketiga pelaku langsung diamankan ke Mapolres OKU . Polisi juga mengamankan barang bukti

1 buah HP android merk OPPO A5S, 2 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 warna putih merah milik korban, dan Honda Supra GTR warna merah yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana."

"Tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama diatas 5 tahun lebih," kata Kapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved