3 Begal Sadis Jalan Lintas Baturaja Sumsel Ditembak, Pelaku Merampok Guru Ditendang Jatuh dari Motor

"Pelaku dibekuk tim Personil Resmob Polres OKU bersama Personel Polsek Pengandonan dan Polsek Semidang Aji," katanya.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
3 Begal Sadis Jalan Lintas Baturaja Sumsel Ditembak, Pelaku Merampok Guru Ditendang Jatuh dari Motor 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Petualangan 3 Begal Sadis Jalan Lintas Baturaja Sumsel berakhir setelah ditembak jajaran Polres OKU Sumatera Selatan (Sumsel),

Para pelaku yang disebut tiga Begal Sadis alias bandit jalanan ini, pernah dengan tega Merampok seorang Guru yang Ditendang Jatuh dari Motor

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian OKU, 3  bandit  sadis alias Begal Sadis ini, akhirnya keook ditangan petugas yang melakukan tindkaan tegas terukur.

Seperti diketahui, Begal Sadis ini,  cukup meresahkan masyarakat ini “Dihadiahi” timah panas masing-masing dibagian kaki.

Kapolres OKU Sumsel AKBP Arif  Hidayat Ritonga SIK MH yang dikonfirmasi Rabu (19/8/2020) mengatakan, anggotanya sudah mengamankan 3 pelaku Begal Sadis di wilayah hukum Polres OKU.

Kapolres didampingi Kassubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal menjelaskan, polisi  berhasil mengamankan 3 dari 4 pelaku kawanan Begal Sadis yang sering  beraksi di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) dalam wilayah hukum Polres OKU.

Para tersangka alias Begal Sadis ini, masing-masing atas nama  Yozi Anggara (23) warga Kampung I Desa Gunung Meraksa Kecamatan  Pengandonan,

Kemudian  Aji Zamzami (20) dan  Febrianto (25), keduanya warga kampung II Desa Gunung Liwat Kecamatan Pengandonan.

Sementara itu, satu pelaku lagi inisial DA  (DPO).

Dengan tertangkapnya 3 pelaku, polisi berhasil mengungkap setidaknya 3 laporan polisi (LP).

Selama bulang Juli 2020 ini saja 3 dari 4 Begal Sadis ini,  sudah melakukan  tindakan kriminalitas  masing-masing kejadian di Kecamatan Sosohbuayrayap  tanggal 22 Juli 2020 dan tanggal  28 Juli 2020.

Kemudian di wilayah Polres OKU Tanggal 24 Juli 2020.

Sedangkan TKP kejahatan diantaranya yakni

Di jalan Lingkar Cor Beton Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat,

Di jalan Lintas Baturaja – Muaradua Desa Penyandingan Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan di Pal 17,

Jalan Lintas Baturaja – Muaradua .

Menurut Kapolres hinga saat ini baru  ada 3 korban yang melapor, 2 diantaranya masih pelajar dan 1 seorang guru, semuanya perempuan yang merupakan korban dari 3 Begal Sadis ini.

Nama korban Chinta Amelia  Putri bin Rahmanudin (14)  Pelajar, Desa Kurup Kecamatan  Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Shrely Bunga Septiani Binti Sulaiman (14) Pelajar, Desa Tihang Kampung  III Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

Yeni  Tiara Pratiwi (19)  Guru alamat  Perumahan Bungur Raya Residence Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU

Korban dibegal dengan cara pelaku yang berboncengan menendang motor korban, setelah korban terjatuh pelaku mengambil paksa motor dan Handphone milik korban sambil mengancam menggunakan pisau .

Kapolres menghimbau agar korban lainnya segera melaporkan apabila pernah menjadi korban kejahatan begal sadis ini.

Dijelaskannya Kapolres, polisi yang mendapat laporan tentang tindakan kejahatan para pelaku harus berurusan dengan polisi.

"Pelaku dibekuk tim Personil Resmob Polres OKU bersama Personel Polsek Pengandonan dan Polsek Semidang Aji," katanya.  

Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020, sekira pukul   23.47.

Saat  dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan.

Petugas bertindak tegas terukur  dengan menembak bagian kaki para pelaku.

Setelah berhasil dilumpuhkan dan mendapat perawatan medis, ketiga pelaku langsung diamankan ke Mapolres OKU . Polisi juga mengamankan barang bukti

1 buah HP android merk OPPO A5S, 2 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 warna putih merah milik korban, dan Honda Supra GTR warna merah yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana."

"Tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama diatas 5 tahun lebih," kata Kapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved