News Video Sripo
Video: Polrestabes Palembang Tangkap Seorang Perempuan Muncikari, Beraksi di Rusun 26 Ilir
Anggota Polrestabes Palembang menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penjualan anak di bawah umur untuk kepentingan seksual.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Rahmad Zilhakim
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Polrestabes Palembang menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penjualan anak di bawah umur untuk kepentingan seksual.
Saat ini, tersangka sudah berhasil diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang Selasa (18/8/2020).
Informasi yang dihimpun, polisi awalnya mendapat kabar dari masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di kawasan rumah susun Kelurahan 26 Ilir, Palembang.
Selengkapnya:
• BREAKING NEWS: Polrestabes Palembang Tangkap Seorang Perempuan Muncikari, Beraksi di Rusun 26 Ilir
• Pengadilan Negeri Palembang Raih Juara Harapan III Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Mahkamah Agung
• Fokus GOAT-nya UFC Usai Lengserkan Gelar Juara Demi Habisi Para Raksasa
• UPT Kementerian Pertanian SMK PP Negeri Sembawa Berperan Aktif Melakukan Kegiatan Kostratani
• BREAKING NEWS: Aldo Seorang Marbot Masjid di Lahat Meninggal Dunia, Derita Tumor Paru-paru