News Video Sripo

Video: Polrestabes Palembang Tangkap Seorang Perempuan Muncikari, Beraksi di Rusun 26 Ilir

Anggota Polrestabes Palembang menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penjualan anak di bawah umur untuk kepentingan seksual.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Rahmad Zilhakim

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Polrestabes Palembang menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penjualan anak di bawah umur untuk kepentingan seksual.

Saat ini, tersangka sudah berhasil diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang Selasa (18/8/2020).

Informasi yang dihimpun, polisi awalnya mendapat kabar dari masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di kawasan rumah susun Kelurahan 26 Ilir, Palembang.

Selengkapnya: 

BREAKING NEWS: Polrestabes Palembang Tangkap Seorang Perempuan Muncikari, Beraksi di Rusun 26 Ilir

Pengadilan Negeri Palembang Raih Juara Harapan III Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Mahkamah Agung

Fokus GOAT-nya UFC Usai Lengserkan Gelar Juara Demi Habisi Para Raksasa

UPT Kementerian Pertanian SMK PP Negeri Sembawa Berperan Aktif Melakukan Kegiatan Kostratani

BREAKING NEWS: Aldo Seorang Marbot Masjid di Lahat Meninggal Dunia, Derita Tumor Paru-paru

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved