Muncikari Ditangkap

BREAKING NEWS: Polrestabes Palembang Tangkap Seorang Perempuan Muncikari, Beraksi di Rusun 26 Ilir

Saat ini, tersangka sudah berhasil diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang Selasa (18/8/2020).

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Kasubdnit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Hj Fifin Sumailan (duduk), ketika menggelar perkara tersangka muncikari (menghadap belakang). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Polrestabes Palembang menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penjualan anak di bawah umur untuk kepentingan seksual.

Saat ini, tersangka sudah berhasil diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang Selasa (18/8/2020).

Informasi yang dihimpun, polisi awalnya mendapat kabar dari masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di kawasan rumah susun Kelurahan 26 Ilir, Palembang.

Rizki DA Akui Pisah Rumah dengan Istri Gegara Hal Ini, Nadya Diduga Lepas Cincin Nikah Disorot!

RB Leipzig vs PSG - Kylian Mbappe Bisa Diturunkan Sejak Menit Awal

Sopir Mobil Pikap Ngebut & Salip Beberapa Kendaraan Sebelum Terjun ke Saluran Air di Kertapati

Berbekal informasi tersebut, anggota lalu melakukan penyelidikan di salah satu blok yang sering dilaporkan ada aktivitas seksual bukan pasangan suami istri.

Ketika didatangi, anggota menggerebek dua pria hidung belang sedang bersama dua cewek yang masih di bawah umur.

"Selain tersangka, dua pria dan dua perempuan di bawah umur juga kita amankan untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kasubdnid PPA Polrestabes Palembang, Ipda Hj Fifin Sumailan.

Untuk tersangka, akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved