Berita Prabumulih
Preman yang Peras Sopir Truk Saat Melintas di Prabumulih, Ternyata Sudah 6 Kali Keluar Masuk Penjara
Seorang preman yang melakukan pemalakan dengan modus pengawalan mobil truk angkutan barang yang melintas di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumuli
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -- Seorang preman yang melakukan pemalakan dengan modus pengawalan mobil truk angkutan barang yang melintas di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Timur pimpinan Ipda Fredy Franse Triwahyudi SH.
Pelaku yakni Junaidi (36) warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Selain meringkus pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu bulat panjang sekitar satu meter berikut Vario BG 3224 CS yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pria yang memiliki tato di lengan kiri dan dada kiri itu digelandang ke Polsek Prabumulih Timur.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Junaidi diringkus di kediamannya atas laporan Ahmad Fadil (42), warga Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim di SPK Polsek Prabumulih Timur, pada Kamis (13/8/2020) lalu.
• Fedrik Adhar di Mata Tetangga, Dikenal Santun hingga Suka Berbagi, Semua Tetangga Dapat Oleh-oleh
• Idul Adha Pulang Kampung, Fedrik Adhar Minta Dimasakan Pecal Dikenal Suka Bagi-bagi Uang ke Tetangga
Dalam laporannya sopir truk itu mengaku saat melintas di Jalan Lingkar Prabumulih pada Kamis sekitar pukul 01.00 pagi datang pelaku Junaidi dan kawanan pelaku lainnya menghadang truk korban.
Dua pelaku saat itu menawarkan jasa pengawalan, karena tidak punya uang akhirnya korban tidak mau dikawal.
Kedua pelaku lalu meminta uang Rp 50 ribu dan lagi-lagi hal itu ditolak korban dan hanya memberi uang Rp 5000.
Mendengar jawaban korban itu kedua pelaku tidak terima dan marah, lalu korban dimarahi oleh kedua pelaku hingga terjadi cekcok mulut.
Fadil kemudian meninggalkan kedua pelaku dengan memacu mobilnya, melihat korban pergi begitu saja tanpa meninggalkan uang kedua pelaku langsung mengejar korban dengan mengendarai motor sambil membawa potongan kayu bulat.
• Cerita Ibunda Fedrik Adhar tak Diberi Tahu Penyakit Anaknya hingga Meninggal, Keluhan Sakit Lambung
• Jaksa Fedrik Adhar Dimakamkan di Tangerang dengan Standar Covid-19, Ibu : Tidak Ada Penyakit Serius
Setelah berhasil menyusul korban, Junaidi langsung mengayunkan kayu yang dibawa ke arah mobil korban tepat mengenai kaca spion kanan hingga pecah.
Setelah merusak mobil korban, kedua pelaku langsung kabur.
Mendapat laporan korban, jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika pelaku pemalakan serta pengrusakan adalah Junaidi dan kawan-kawannya.
Tak ingin membuang waktu petugas kepolisian langsung memburu pelaku dan mengamankan Junaidi di kediamannya tanpa perlawanan.
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui kasat Reskrim, AKP Abdul Rahma SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Fredy F Triwahyudi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pemalakan dan pengrusakan tersebut.
"Pelaku ini menurut catatan kami sudah lebih dari enam kali ditangkap dalam kasus yang sama," ujar kasat Reskrim.
Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 406 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan pengrusakan.
"Kami masih mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui," tegasnya.