Berita Palembang
Makna di Balik Uang Pecahan Rp 75.000, Mulai dari Foto Proklamator hingga Motif Songket Sumsel
Uang pecahan baru dengan nominal Rp 75.000 yang diluncurkan dalam rangka memperingati Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
Pemesanan dapat dilakukan melalui tautan https://pintar.bi.go.id mulai 17 Agustus 2020, dengan syarat penukaran yaitu warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Syarat kedua, setiap pemilik KTP hanya dapat menukarkan satu lembar uang Peringatan Kemrdekaan RI 75 Tahun saja,” ujarnya.
• Perhatikan Baik-baik Ya, Situs untuk Pesan Uang Edisi Kemerdakaan Baru Bisa Diakses Pukul 15.00 WIB
• Bagi Anda yang Belum Tahu, Inilah Cara Bikin Telur Dadar 17-an dengan Tampilan yang Cantik dan Bulat
Berikut ini mekanisme penukaran uang peringatan kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia.
1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang Peringatan kemerdekaan pada aplikasi.
2. Pastikan mendapatkan bukti pemesanan, simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
3. Lakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Pastikan pada saat penukaran, penukar membawa KTP dan bukti pemesanan, juga siapkan uang senilai Rp 75.000.
5. Penukaran uang Peringatan Kemerdekaan dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
6. Dalam hal pemesan tidak dapat datang ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa, KTP asli pemesan dan bukti pemesanan.
Selain itu, penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020, dan bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga dan BCA yang ditunjuk mulai 1 Oktober 2020.
Area lampiran