Jaksa Fedrik Adhar Meninggal Dunia

Jaksa Fedrik Adhar Dimakamkan di Tangerang dengan Standar Covid-19, Ibu : Tidak Ada Penyakit Serius

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Fedrik Adhar, batal dimakamkan di Baturaja Sumatera Selatan.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
Handout/Sripoku.com Leni Juwita
Proses pemakaman Jaksa Fedrik Adhar dengan protokol kesehatan Covid-19 

"Ya, Mas, mohon doanya," ujar Sudarmawan ketika dihubungi pada Senin (17/8/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin
Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin (Dok Pribadi)

Kendati demikian, dia tidak merinci penyebab meninggalnya Fedrik.

"Kami masih menunggu," kata dia.

Diketahui, Jaksa Fedrik merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.

Sebagai informasi, Fedrik merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ia menjabat sebagai jaksa pratama. Namun, ia mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved