Jangan Lupa Cek Saldo 17 Agustus 2020, Ada Bantuan dari Pemerintah untuk 12 Juta Orang, Cek Infonya

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya

Editor: Fadhila Rahma
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Warga ibukota, memperlihatkan uang rupiah nominal Rp 50 ribu, (21/12/2013). 

SRIPOKU.COM - Pemerintah menyatakan bahwa program dana hibah atau bantuan langsung tunai ( BLT) produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) berlaku bagi semua sektor. Cara dan syarat UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta sudah ditetapkan.

Bantuan ini bertujuan agar ada penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi. Seperti diketahui pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM

 (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan BLT ini akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujar Teten dalam keterangannya, Minggu (15/8/2020).

17 Agustus, Polda Sumsel Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Dempo

3 Polwan Diduga Jadi Korban Pelecehan Tolak Berdamai, Atasan Dicopot dari Jabatan, Kini Tersangka!

Wakapolda Sumsel Daki Gunung Dempo, Kibarkan Bendera Merah Putih hingga Tanam Kayu Panjang Umur

“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor,” kata dia lagi.

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN.
  • Bukan anggota TNI/POLRI
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD.

UMKM penerima bantuan diusulkan

Teten juga bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

KSAD Jenderal Andika Perkasa Kirim Ratusan Prajurit Buru Teroris Ali Kalora, Pensiunan TNI Dibunuh

Obat Covid-19 Pertama di Dunia Temuan Unair & TNI AD, Kombinasi dari 3 Obat, Tunggu Izin Edar BPOM

Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," kata Teten.

Sementara mengenai teknisinya, dijelaskan dia, adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucap Teten.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.

Ia menyebutkan dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu sebagai penerima bantuan pemerintah, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Erlangga Djumena, Bambang P. Jatmiko, Yoga Sukmana, Sakina Rakhma Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Lengkap Cara dan Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta",
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved