Universitas IBA Palembang Berencana Tempuh Jalur Hukum Atas Pengakuan Oknum Dosen Cabul Sesama Jenis

Universitas IBA Palembang akan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik universitasyang dilakukan RN (43).

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Oknum dosen lakukan hubungan sesama jenis dengan anak di Bawah Umur. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Universitas IBA Palembang akan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik universitasyang dilakukan RN (43).

RN sendiri diamankan lantaran digerebek Tim Hunter Polrestabes Palembang memaksa seorang anak jalanan melakukan oral seks di kawasan Kecamatan Jakabaring Palembang.

Dalam keterangannya kepada polisi, RN mengaku sebagai dosen di Universitas IBA Palembang.

Cara Mengetahui Zodiak Gebetanmu Berdasarkan Cara Dia Membalas Chat WhatsApp, Taurus To The Point

"Terkait pengakuan pelaku, kedepannya kita akan menempuh jalur hukum karena banyak pemberitaan yang menyudutkan kalau pelaku merupakan tenaga pengajar di universitas kita," ujar Rektor Universitas IBA Palembang, Tarech Rasyid, didampingi Kepala Bagian Umum (Kabag) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah II, Fansuri Dwiputa, Sabtu (15/8/2020) saat ditemui di Polrestabes Palembang.

Lanjut Tarech menuturkan, mendapatkan pemberitaan mengenai ada dosen Universitas IBA Palembang yang ditangkap melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sesama jenis, ia langsung memeriksa dan memastikan hal tersebut dengan menemuai pelaku di Polrestabes Palembang.

"Setelah memeriksa kita pastikan pelaku bukan dosen dari Universitas kita.

Setelah kita lakukan pendekatan terhadap pelaku dan mendesaknya ia akhirnya mengaku kalau hanya terlintas saja menyebutkan Universitas IBA pada saat kejadian," tuturnya.

Turun Rp 5.000, Harga Emas Antam Hari Sabtu 15 Agustus 2020 Berada di Angka Rp 1.035.000 per Gram

Akibat ulah pelaku yang menyebut sebagai dosen Universitas IBA itulah, membuat Universitas IBA Palembang bakal menempuh jalur hukum dengan mengutus pengacara.

"Kami akan berkoordinasi dengan pengacara kami terkait pengakuan pelaku, tapi kami pastikan bakal membawa ini ke jalur hukum," jelasnya.

Sementara itu Kabag Umum LL Dikti Wilayah II, Fansuri Dwioutra mengatakan kalau pelaku bukan dosen dari Universitas IBA melainkan dari universitas yang ada di kawasan Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

6 Bulan di Penjara, Bocor Curahan Hati Lucinta Luna, Nangis-nangis Bahas Ini ke Abash: Wajib Militer

"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap pelaku RN ini, memang dia tercatat sebagai dosen tapi bukan di Universitas IBA, melainkan di salah satu universitas yang berada di Jalan Bangau," ungkapnya.

Pelaku tercatat sebagai tenaga pengajar di universitas tersebut dari 2004 bagian Sistem Informasi.

"Pelaku sudah lama menjadi dosen disana dan merupakan dosen yayasan yang diperbantukan untuk universitas," tutupnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved