Seorang Pria di Palembang Paksa Seorang Anak Jalanan Laki-laki ke Semak-semak, Diangkut Tim Hunter
Pria 45 tahun ini diamankan kepergok Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang, sedang berduaan dengan anak laki-laki berusia 14 tahun.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - RN hanya tertunduk saat dipaparkan polisi Mapolrestabes Palembang.
Pria 45 tahun ini diamankan kepergok Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang, sedang berduaan dengan anak laki-laki berinisial NV berusia 14 tahun.
Bukan hanya karena berduaan, dua orang yang terpaut usia 31 tahun ini dicurigai melakukan seks oral.
• Inilah 9 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Tulang (2): Yogurt hingga Beberapa Jenis Sayuran
"Saat dijumpai petugas, anak laki-laki usia 14 tahun ini posisi kepalanya di selangkangan pria (RN) ini," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Sabhara, AKBP Sonny Triyanto, Jumat (14/8/2020).
Kedua orang ini, lanjut Anom, kepergok Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang di sebuah semak-semak dekat kantor Kejati Sumsel pada Kamis (13/8/2020) malam pukul 23.30.
Saat diinterogasi petugas, RN mengakui perbuatannya membujuk VN.
Sementara NV diketahui merupakan anak jalanan.
• Pemkot Lubuklinggau Waspadai Kedatangan Daerah Tetangga, Hajatan Pernikahan Akan Dievaluasi
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Anom.
Kepada awak media, RN mengaku berjumpa dengan NV di lampu merah Fly Over Simpang Jakabaring pada Kamis malam.
RN mengaku, NV menghampirinya dan meminta uang.
• Pernah Viral, 5 Pernikahan Hancur Lebur Karena Mantan, Sampai Ngamuk, No 4 Ibu Kandung Terbunuh!
"Dia (NV) minta uang ke saya. Saya bilang kalau mau uang, ikut saya," kata RN.
Ia lalu mengajak bocah 14 tahun tersebut ke semak-semak di sebuah tempat di Jalan Gubernur H. Nastari.
Di sana, ia memaksa NV melayani nafsu bejatnya dengan seks oral.
"Sudah dua kali" ujar RN mengaku melakukan perbuatannya dengan orang yang sama.