Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Pelaku Usaha, Terbaru 40 Pengusaha Sudah Tersertifikasi
Sebanyak 40 pelaku usaha di provinsi Sumsel menerima sertifikat halal dari Layanan Halal Provinsi Sumsel.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 40 pelaku usaha di provinsi Sumsel menerima sertifikat halal dari Layanan Halal Provinsi Sumsel.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, Abadil, dalam keterangan tertulis mengatakan, sertifikat halal ini paling tidak memberi status legalitas terhadap suatu produk.
Selain itu, bisa menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk berkompetisi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
• Pemkot Lubuklinggau Waspadai Kedatangan Daerah Tetangga, Hajatan Pernikahan Akan Dievaluasi
"Alhamdulillah, hari ini 40 pelaku usaha secara resmi akan menerima sertifikat. Saya ucapkan selamat. Saya bersyukur karena di antara 34 provinsi di Indonesia, Sumsel menjadi pilot project layanan halal," kata Abadil saat menyerahkan sertifikat halal didampingi Koordinator Satuan Tugas Halal Daerah Provinsi Sumsel, Putloro Setiono, di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Jumat (14/8/2020).
Abadil menyebutkan, penyerahan sertifikat tersebut dalam rangka merealisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah melalui Kementerian Agama telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk menggunakan atau mengkonsumsi semua produk yang mereka gunakan.
• Pernah Viral, 5 Pernikahan Hancur Lebur Karena Mantan, Sampai Ngamuk, No 4 Ibu Kandung Terbunuh!
Untuk menunjang kegiatan tersebut, Kemenag Sumsel telah melakukan berbagai langkah, seperti melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi/lembaga terkait dengan produk halal, membentuk Satgas Halal Daerah Provinsi Sumsel dan Kabupaten/Kota, serta melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
"Saya berharap semua unsur terkait dapat meningkatkan kerjasama. Sebab, kita tahu masih banyak produk yang beredar di tengah kita seperti makanan, obat-obatan, dan barang-barang lainnya yang tidak diketahui secara jelas halal atau tidak.
Antara halal dan haram, memang sangat tipis,” ujar Abadil.
• Download (Unduh) MP3 Lagu Nunu Nana - Jessi, Rapper Ternama Korea Selatan, Lengkap Lirik & Terjemah
Koordinator Satgas Halal Daerah Prov. Sumsel, Putloro Setiono, menjelaskan pelaku usaha yang menerima sertifikat halal terdiri dari berbagai jenis usaha seperti minuman dalam kemasan, pempek, madu, snack, kopi, bihun, mie ayam, rumah potong hewan, dan juga rumah sakit.
“Sejak dibentuk pada 2019, hingga kini ada 93 pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi.
Alhamdulillah 40 di antaranya sudah mendapat sertifikat. Sedangkan sisanya masih ada yang sedang diproses di sidang fatwa MUI dan masih ada yang masih dalam proses survei.
Mudah-mudahan akan segera menyusul memperoleh sertifikasi,” ujar Putloro.
• Marbot Masjid di Lahat Ini Dulu Sehat & Gemuk, Kini Bak Tulang Belulang Hidup, Butuh Uluran Tangan
Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal?