Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Pelaku Usaha, Terbaru 40 Pengusaha Sudah Tersertifikasi
Sebanyak 40 pelaku usaha di provinsi Sumsel menerima sertifikat halal dari Layanan Halal Provinsi Sumsel.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Saefudin, menerangkan proses pengajuan permohonan sertifikat halal dapat dilakukan secara daring maupun langsung datang ke layanan halal daerah di Kanwil Kemenag Sumsel.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara online bisa mengirim ke email satgashalalsumsel@kemenag.go. id.
Dokumen yang harus dilengkapi antara lain Surat Permohonan Sertifikat Halal, Formulir Pendaftaran, Aspek Legal, Slip Nomor Induk Berusaha, Surat Izin Edar, Laik Hygenis, P-IRT, SIUP, Penyelia Halal, Salinan KTP, Sertifikat Penyelia Halal, dan SK Penetapan Penyelia Halal.
"Pengajuan juga harus menyertakan Daftar Riwayat Hidup, Data Sumber Daya Manusia, Nama dan Jenis Produk, Daftar Produk dan Bahan/Menu Barang, Proses Pengolahan Produk, dan Dokumen Sistem Jaminan Halal,” jelas Saefudin.