Berita Banyuasin
Usai Sidang Mediasi, Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin Sempat Saling Tunjuk
Usai menjalankan persidangan mediasi, antara anak dan cucu yang menggugat ibu kandung sendiri, sempat saling tunjuk dan cekcok, Kamis (13/8/2020)
Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah
Selama dua Minggu mediator meminta membawakan bukti - bukti yang berkaitan dengan permasalahan ini.
"Tentunya harapan kami, ada solusi yang terbaik masih kami mengedepankan kekeluargaan," ucap Heri.
Sedangkan Achmad Azhari SH didampingi Tara Febri Ramadan SH MH, dan Martha SA Hutabarat SH MH menjelaskan, tentunya pihak kami berharap ada perdamaian.
• Warung Makan Ampera di Kota Muaradua OKU Selatan, Tempat Makan Enak, Harga Satu Porsi Serba 10 Ribu
• Warung Makan Ampera di Kota Muaradua OKU Selatan, Tempat Makan Enak, Harga Satu Porsi Serba 10 Ribu
"Supaya ada perdamaian. Hal ini yang menjadi persoalan bukan ibunya tapi cucunya yang telah menjual tanah," ungkapnya.
Persoalan anak gugat ibu kandung berawal dari terkait tanah hak milik Hj Damina seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin, yang telah terjual ke pihak lain.
Objek inilah yang menjadi rebutan ketiga anaknya yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah.
Sehingga orangtua berusia 87 tahun ini harus bolak balik ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Sukajadi, Kamis (13/8/2020) dengan kondisi fisik sudah tak kuat duduk di atas kursi roda.