Lee Min Ho Tindak Tegas dan Menempuh Jalur Hukum, Hati-hati Netizen Indonesia yang Komentar Jahat!

Agensi dari Lee Min Ho yang diam-diam sudah menggandeng salah satu lembaga bantuan hukum untuk memantau serangan komentar jahat

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
KOLASE SRIPOKU.COM/Instagram
Lee Min Ho 

SRIPOKU.COM - Siapa yang tak kenal Aktor tampan Korea Selatan Lee Min Ho.

Lee Min Ho King of Hallyu ini kelahiran dari Heukseok-dong.

Lee Min Ho telah menginjak usianya yang ke-34 tahun menurut perhitungan usia Korea atau 33 tahun menurut usia internasional.

Di usia Lee Min Ho yang sudah berkepala tiga, karier aktor kelahiran 22 Juni 1987 makin melesat, apalagi drama terbarunya The King: Eternal Monarch baru saja tamat pada 12 Juni lalu.

Suzy Antre Makanan di Meja Prasmanan, Porsi Makanan Mantan Kekasih Lee Min Ho Ini Curi Perhatian!

Lee Min Ho mulai dikenal luas di Korea maupun di Asia berkat perannya sebagai Gu Jun-pyo dalam drama Boys Over Flowers pada tahun 2009. 

Namun tetap menjadi terkenal bukan berarti terhindar dari seorang haters.

Karena, menjadi seorang publik figur terlebih yang berkecimpung di industri hiburan Korea Selatan memang tak mudah.

Tak hanya persaingan yang ketat, namun mereka juga harus siap dengan serangan haters.

Pasalnya tak jarang artis Korea yang dirudung dengan komentar jahat via media sosial.

Tak hanya idol K-Pop, bahkan banyak aktris atau pun aktor Korea Selatan yang menerima beragam komentar jahat dari kalangan netter.

Tak heran jika sejumlah agensi besar mengambil langkah tegas dengan menggandeng lembaga bantuan hukum untuk mengusut komentar jahat haters yang merugikan sang artis.

Melansir Kpopchart, Baru-baru ini warganet seolah dikejutkan dengan langkah MYM Entertainment selaku agensi dari Lee Min Ho yang diam-diam sudah menggandeng salah satu lembaga bantuan hukum untuk memantau serangan komentar jahat yang ditujukan untuk bintang "The King: Eternal Monarch" itu.

Padahal warganet beranggapan bahwa aktor 33 tahun itu bersih dari komentar jahat.

Kabar ini diberitakan oleh salah satu akun fanbase Lee Min Ho di Instagram. Mereka mengunggah surat pernyataan dari LIWU, sebuah kantor firma hukum yang diutus oleh MYM Entertainment.

Dari keterangan tersebut jelas tertulis bahwa lembaga hukum itu mengawasi setiap informasi terkait dengan Lee Min Ho termasuk mereka yang berpotensi menyebarkan rumor tidak benar.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved