Berita Selebriti

Ditahan Ancaman 6 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, Berawal dari Singgung 'Kacung WHO'

Terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, drummer Siperman Is Dead (SID), Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka.

instagram
Jerinx SID 

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi.

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmarker.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, Awalnya Singgung Soal 'Kacung WHO'

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved