Berita Selebriti
Ditahan Ancaman 6 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, Berawal dari Singgung 'Kacung WHO'
Terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, drummer Siperman Is Dead (SID), Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kesempatan itu, Jerinx merasa kata-kata yang berujung laporan polisi tersebut merupakan kritiknya terhadap IDI.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi,
saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI.
Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.
"Saya yakin 100 persen.
Itu yang saya lakukan benar.
Karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk.
Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.
Berselang satu minggu, polisi menetapkan Jerinx sebagaitersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
"Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Tak tanggung-tanggung, Syamsi mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai.
• Kumpulan Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 Halaman 27, 28, 29 dan 30 Buku Tematik Kurikulum 2018
• Kumpulan Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 3 Buku Tematik Halaman 61, 62, 65, 66, 67, Subtema 2
"Setelah dilakukan pemeriksaan,
langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda (Bali)," ucap Syamsi.
Saat pemeriksaan dan penahanan, Syamsi mengatakan, Jerinxberperilaku baik dan kooperatif terhadap polisi.
Atas perbuatannya, Syamsi menegaskan Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.