Berita Selebriti
Ditahan Ancaman 6 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, Berawal dari Singgung 'Kacung WHO'
Terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, drummer Siperman Is Dead (SID), Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka.
SRIPOKU.COM - Terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, drummer Siperman Is Dead (SID),
Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, bahkan Jerinx SID kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali.
Sebelumnya pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu dilaporkanIDI Bali karena unggahannya diduga ada unsur penghinaan.
Di tengah pandemi Covid-19, Jerinx begitu vokal menyerukan kritikannya.
Ia juga membuat kontroversi soal teori konspirasinya.

Lewat media sosial miliknya, pria bertato ini mengungkap apa yang ada di pikirannya soal Covid-19.
Kini, Jerinx tersandung kasus karena unggahan Instagramnya.
Ia juga menyinggung soal rumah sakit.
Drummer itu menulis:
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO,
• Tak Boleh CLBK dengan Enji Baskoro, Ayu Ting Ting Sebut Sosok Mantan Terindah, Cute Rambut Mangkok
• Jadwal Sholat Wajib 5 Waktu untuk Kota Palembang Kamis 13 Agustus 2020, Lengkap dengan Niat Sholat
• Pasca 25 Tahun, Misteri Permintaan Terakhir Nike Ardilla Belum Terpecahkan, Dilukis Bareng Sosok Ini
IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Berkait dengan laporan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Bali memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Ketua IDI Bali.
Jerinx sendiri sempat berhalangan hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi, tetapi, ia kemudian memenuhi pemanggilan berikutnya.
Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx ditemani kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi pemanggilan kedua.