Terima Hukuman Finansial, Aktivis HAM Veronica Koman Diminta Kembalikan Uang Beasiswa Rp 773 Juta
Veronica Koman, Aktivis hak asasi manusia (HAM) kembali menerima hukuman dari Pemerintah Indonesia
SRIPOKU.COM -- Veronica Koman, Aktivis hak asasi manusia (HAM) kembali menerima hukuman dari Pemerintah Indonesia akibat dianggap mengadvokasi isu HAM di Papua.
Kali ini Veronica Koman, mengungkapkan pemerintah Indonesia memintanya untuk mengembalikan uang beasiswa senilai Rp 773 juta.
Uang ratusan juta itu diketahui pernah diterima Veronica Koman untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada 2016.
Permintaan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan untuk mengembalikan uang beasiswa disebut Veronica sebagai hukuman finansial.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penekanan agar dirinya berhenti berbicara dan mengadvokasi mengenai isu HAM di Papua.
• Virus Corona di Muaraenim Bertambah 27 Kasus, Sementara yang Sembuh dari Covid-19 tidak Bertambah
• Pertamina Ajak Bumdes Sediakan BBM Satu Harga Hingga Pelosok Desa
• Tambahan Gaji 600 Ribu untuk Pegawai,Ada 342 Ribu Pekerja Termasuk Honorer di Sumsel Sudah Terdaftar
“Hukuman finansial upaya terbaru untuk menekan saya agar berhenti melakukan advokasi soal HAM Papua,” kata Veronica Koman melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (12/8/2020).
Hukuman kali ini merupakan keempat kalinya yang didapat Veronica.
Sebelumnya, Veronica mendapat sejumlah sanksi dan hukuman lain, termasuk upaya kriminalisasi dari pemerintah Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah juga sempat mendesak Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap dirinya.
Juga ada ancaman untuk membatalkan paspornya.
• Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 2 Kelas 6 Halaman 27 28 29 30 Pembelajaran 4 Subtema 1
• Pupuk Indonesia Salurkan Dana CSR Hingga Rp52,78 Miliar, Bantu Masyarakat Ditengah Pandemi Covid-19
• Jadwal Bola Malam Ini Liga Champions Link Live Streaming Atalanta vs PSG di SCTV, Pukul 02.00 WIB
"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa sebesar IDR 773,876,918 yang pernah diberikan pada September 2016," ujar Veronica.
Lebih lanjut, Veronica mengatakan, alasan pemerintah meminta kembali uang beasiswa itu karena dirinya dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.
Tapi, klaim tersebut buru-buru dibantah oleh Veronica Koman. Dia mengaku sempat pulang ke Indonesia pada 2018 usai lulus dari studi Program Master of Laws di Australian National University.
Namun, Veronica saat itu tak ke Jakarta. Melainkan ke Jayapura untuk melakukan sejumlah advokasi terkait isu HAM di Papua.
Setahun kemudian atau pada Maret 2019, Veronica juga pulang ke Indonesia setalah mengunjungi Swiss untuk berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.