Tambahan Gaji 600 Ribu untuk Pegawai,Ada 342 Ribu Pekerja Termasuk Honorer di Sumsel Sudah Terdaftar
BP Jamsostek telah melakukan pendataan terhadap sekitar 342 ribu pekerja di wilayah Sumsel untuk bekesempatan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah
SRIPOKU.COM, TRIBUNSUMSEL - BP Jamsostek telah melakukan pendataan terhadap sekitar 342 ribu pekerja di wilayah Sumsel untuk bekesempatan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.
Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbagsel, Arief Budiarto, mengatakan saat ini pihaknya telah merampungkan pendataan pekerja yang terdaftar menerima gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
"Untuk di Sumsel sendiri totalnya ada sekitar 342 ribu pekerja penerima upah dibawah Rp 5 juta yang aktif hingga 30 Juni 2020," katanya, Rabu (12/8/2020).
• SK Gugus Tugas Covid-19 PALI Segera Berakhir di Saat Kasus Terus Bertambah, Tunggu Arahan Gubernur
Arief mengungkapkan, dari jumlah itu sekitar 100 ribu pekerja yang saat ini sudah dirampungkan data rekeningnya, dan diteruskan kepada pemerintah pusat.
Sementara sisanya masih dalam proses pendataan rekening.
"Mereka yang masuk dalam program ini merupakan pekerja penerima upah dan berasal sari berbagai sektor.
Seperti perkebunan, honorer, dan instansi swasta lainnya," katanya, seraya batas waktu penyetoran rekening hingga 15 Agustus 2020.
• Objek Wisata di OKU Sumsel, Nikmati Keindahan Malam Baturaja dari Taman Adipura, Suasannya Asri
Diungkapkan Arief, pihaknya telah menginformasikan kepada perusahaan, untuk melengkapi data nomor rekening pekerja, yang upahnya dibawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan ke BP Jamsostek.
"Jadi nantinya perusahaan masing- masing melaporkannya, termasuk menyerahkan rekening tenaga yang bersangkutan.
Tapi ingat, rekening harus yang bersangkutan, tidak boleh atas nama orang lain, termasuk nama istri," ucapnya.
Arief menambahkan, bahwa pelaksanaan program ini memerlukan peran serta semua pihak serta peran aktif pelaku usaha.
• Pembunuhan di BPKAD Sumsel, Berkali-kali Terdakwa Beri Peringatan kepada Korban untuk Jauhi Istrinya
Meski begitu, dijelaskan Arief, BP Jamsostek pada prinsipnya hanya sebagai pemberi data, bukan sebagai penyalur maupun penentu pekerja yang berhak menerina subsidi gaji tersebut.
"Data yang kita sampaikan nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenaker," katanya.
Adapun subsidi gaji yang akan diterima yakni sebesar Rp 600 ribu per bullan selama 4 bulan terhitung mulai September 2020, dimana penyalurannya akan dilakukan per dua bulan sebesar Rp 1,2 juta.
Sementara dari total 1,9 juta pekerja yang terdaftar aktif di BP Jamsostek wilayah Sumbagsel yang meliputi Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Babel, terdapat 893.778 tenaga kerja (30 Juni 2020) yang tercatat sebagai pekerja penerima upah.
"Dari jumlah itu total yang sudah didata rekeningnya sebanyak 222.053 (data per 12 Agustus) pekerja," tutupnya.