Berita Musirawas
Tangan Dingin Hendra Gunawan Entaskan Musirawas dari Status Daerah Tertinggal
Bertahun-tahun, Kabupaten Musirawas masih menyandang predikat sebagai daerah tertinggal.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Bertahun-tahun, Kabupaten Musirawas masih menyandang predikat sebagai daerah tertinggal.
Pada tahun 2005, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan kabupaten yang terletak dibagian barat Propinsi Sumsel ini sebagai daerah tertinggal, bersama 180 kabupaten lainnya se Indonesia.
Sepuluh tahun kemudian, tepatnya tahun 2015, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015-2019.
Dalam Perpres tersebut, Kabupaten Musirawas masih masuk dalam deretan daerah tertinggal, bersama 121 daerah tertinggal lainnya di nusantara.
Seiring perjalanan waktu, Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) No 79 tahun 2019 tertanggal 31 Juli 2019 tentang penetapan kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2015-2019, ada 62 daerah dari 122 daerah tertinggal di Indonesia yang terentaskan.
• Bupati Musirawas H Hendra Gunawan dan Ketua TP PKK Canangkan 2 Juta Masker untuk Dibagikan Gratis
• Bupati Musirawas H2G Ingatkan ASN Terus Sosialisasikan Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat
Termasuk salah satu di dalamnya yang terentaskan dari status tertinggal adalah Bumi Lan Serasan Sekentenan, julukan Kabupaten Musirawas.
Terentaskannya Kabupaten Musirawas dari status tertinggal tak terlepas dari peran H Hendra Gunawan.
Dengan tangan dinginnya sebagai seorang bupati, perlahan namun pasti, dia mulai menata roda pemerintahan dan menyusun beragam rencana untuk melepaskan Musirawas dari status tertinggal.
Alhasil, dalam tiga tahun kepemimpinannya, Kabupaten Musirawas akhirnya terentaskan dari status sebagai daerah tertinggal.
"Alhamdulillah. Perjuangan keras dan upaya bersama selama belasan atau bahkan puluhan tahun lebih, tentunya dengan tetap sabar dan syukur hasilnya kita bisa capai dan rasakan.
Musirawas akhirnya terentaskan setelah 15 tahun masuk kategori daerah tertinggal," kata H Hendra Gunawan.
• Motor Honda Kharisma Hantam Kijang LGX di Jalinsum Desa Pedang Musirawas Pengendara Motor Patah Kaki
• KPU Musirawas Hadiri Simulasi Pengamanan Pilkada yang Digelar Polres Musirawas
Menurutnya, apa yang sudah dicapai ini tak terlepas dari andil semua pihak.
Mulai dari jajaran pemerintah, elemen masyarakat, dukungan pemerintah propinsi dan pusat dan terkhusus berkat dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Musirawas.
Dikatakan, dengan terentasnya dari status tertinggal, juga berdampak sangat positif bagi Kabupaten Musirawas.
Dimana Musirawas bisa disejajarkan dengan daerah lain yang berstatus daerah berkembang dan maju.
