Non ASN hingga Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Dipastikan Dapat Bantuan Rp 600.000
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memastikan pesera BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang menunggak iuran, tetap mendapatkan bantuan
Editor:
Yandi Triansyah
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja/buruh penerima upah
Memiliki rekening bank yang aktif
Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji", Klik