Non ASN hingga Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Dipastikan Dapat Bantuan Rp 600.000

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memastikan pesera BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang menunggak iuran, tetap mendapatkan bantuan

Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh penerima upah

Memiliki rekening bank yang aktif
Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji", Klik

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved