Berita Palembang
KEJARI Palembang Buka Layanan Tilang Cash On Delivery (COD), Kemudahan Bagi Pelanggar yang Sibuk!
Layanan Tilang Cash On Delivery (COD), Program Kejari Palembang Untuk Berikan kemudahan Bagi Masyrakat yang Tidak Miliki Banyak Waktu
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Program Tilang Cash On Delivery (COD), merupakan salah satu program yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri, untuk mempermudah masyarakat yang tidak memilik banyak waktu, untuk mengikuti proses tilang.
Berikut syarat-syarat Program Tilang Cash On Delivery (COD) :
- Pendaftaran Tilang COD dibuka setiap hari Senin, pada pukul 08.00-16.00 wib.
- Pengantaran Tilang COD dilakukan setiap hari Senin (kecuali hari libur nasional dan hari raya keagamaan).
- Pelanggar terlebih dahulu harus menghubungi operator COD via WhatsApp di nomor (0821) 7644-9602 atau 0819 1111-1922 atau Hotline (0811) 8943-118 dengan mengirimkan foto bukti surat tilang, foto tanda Pengenal, serta alamat lengkap pelanggar.
- Operator tilang memeriksa berkas tilang pelanggar dan selanjutnya mengkonfirmasi kepada pelanggar Prihal besaran denda Tilang dan Estimasi biaya serta waktu pengiriman.
- Tarif minimal pengiriman tilang COD adalah sebesar Rp. 20.000 untuk jarak pengiriman maksimal 10 km, dengan tarif tambahan Rp. 2000 per kilometer untuk setiap kilometer kelebihan jarak pengirim tilang COD.
- Layanan tilang COD kejaksaan negeri Palembang hanya berlaku untuk wilayah kota Palembang.
- Harap untuk memastikan nomor telepon yang digunakan dalam pendaftaran tilang COD dalam kondisi aktif.
- Alamat pengiriman untuk pelanggar tilang COD harus lengkap dan jelas. Tidak harus sesuai KTP, misal alamat kantor atau yang lain.

• TATA Cara dan Prosedur Pengambilan Tilang di Kejaksaan Negeri Palembang, Jangan Lupa Persyaratannya!
• POHON Pisang Ini Bikin Heboh Warga, Kerdil Mengeluarkan Jantung dan Berbuah, Ini Penampakannya!
• Rekening Bank Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600.000 Didaftarkan Perusahaan Pemberi Kerja
Itulah syarat yang harus dilakukan oleh masyarakat, untuk bisa menikmati Layanan Tilang Cash On Delivery (COD), yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Dari keterangan Petugas Tilang, Firman Riswandi, Layanan Tilang Cash On Delivery (COD) ini sudah ada sejak 2 tahun terakhir.
Dan makin banyak peminatnya di masa pandemi Covid-19 ini.
Layanan ini diberikan kepada masyarakat, sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri dalam memberikan kemudahan dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.