Bunuh Teman yang Akan Menikah karena Kesal Dipanggil Ustad, Pria di Palembang Ini Dipenjara 20 Tahun
Terdakwa Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20) yang tak lain temannya sendiri.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa pembunuh calon pengantin yang mengaku dendam lantaran sering diejek Ustad oleh korban, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2020).
Terdakwa Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20) yang tak lain temannya sendiri.
Padahal, dua pekan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya.
• Camat IT II Palembang Minta Warga Jangan Tanggapi Pesan Kerusuhan yang Beredar di WhatsApp
"Perbuatan terdakwa sebagaimama pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah masuk kurungan sebanyak dua kali.
Sementara untuk hal- hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," tegas ketua majelis hakim, Magapule Manalu
yang langsung mengetuk palu tanda sahnya putusan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran menimpa seorang calon pengantin yang sudah hampir 100 persen mempersiapkan acara pernikahannya.
• Demi Kuota untuk Belajar Daring, 2 Pelajar di Pagaralam Cari Uang Jadi Pemetik Kopi, 5 Jam Per Hari
Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya.
Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor karena sidang digelar secara virtual, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.
• Istri Hamil 6 Bulan Lettu Amir Hamzah Gugur di Perperangan 5 Hari 5 Malam Sosok Pahlawan dari Lahat
"Iya yang mulya, saya terima (putusan hakim),"ujarnya dengan suara lemas.
Pernyataan berbeda, disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Rizal SH.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya begitu berat.
"Hakim tidak mempertimbangkan langkah dari kliein kami yang datang ke polsek, menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," ujar dia.
• Zaskia Sungkar Sindir Medina Zein, Kasus Penggelapan Irwansyah Dihentikan, Ungkap Rasa Syukur!
Selain itu, menurutnya, selama persidangan terdakwa juga bersikap kooperatif dan jelas dalam memberikan keterangan dan mengakui kesalahannya.
"Untuk itu kami akan membahas ini lagi bersama terdakwa.
Kalau memang memungkinkan, akan dilakukan banding karena memang putusan ini menurut kami sangat berat dan tidak sesuai," ujarnya.
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, pembunuhan itu terjadi di Jalan Kemas Rindo Lorong Keluarga Rt 15 Kelurahan Kemang agung Kecamatan Kertapati, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Terdakwa menghampiri Korban yang sedang duduk-duduk dengan salah seorang temannya.
Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah korban sebanyak dua kali.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk dari arah perut hingga tembus ke lengan bawah kiri yang menyebabkan kematian.