Empat Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Asal Silaberanti Terpaksa Ditembak

Empat tersangka curanmor yang meresahkan warga Palembang diringkus unit Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Ranmor, Iptu Novel.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Empat tersangka curanmor yang meresahkan warga Palembang diringkus unit Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Ranmor, Iptu Novel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat tersangka curanmor yang meresahkan warga Palembang diringkus unit Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Ranmor, Iptu Novel.

Satu tersangka pun terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap, Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 02.30.

Keempat tersangka itu yakni Adiitya alias Tombong (23), warga Silaberanti, yang terpaksa dilumpuhkan petugas.

Lalu, ada Abdulah (36), yang bersama Tombong beraksi pada, Senin, (03/08/2020), sekitar pukul 19.00 di Jalan Harapan, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Video: Terungkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Azhari Hingga Tewas Diduga Kakak Adik

Dimana saat beraksi, korban memarkirkan Motornya Yamaha Mio warna putih Nopol BG 4167 AAR tahun No.Ka : MH3SE8810FJ165934 No.Sin : E3R2E-0170262 di TKP dalam keadaan terkunci stang.

Nnamun sekira pukul 19.00, lalu korban mendapati bahwa sepeda motor miliknya tersebut hilang dicuri pelaku dengan cara merusak pintu jendela rumah korban dan melapokan ke Polresatabes Palembang.

Lalu, dua pelaku lain Firman (34) dan Sarifudin (38)  merupakan DPO dan sudah lama menjadi TO (target Operasi unit ranmor dan ada 3 laporan polisi.

Daftar Nasabah Bank Sumsel Babel Syariah Baturaja Pemenang Tabungan Kaffah, Umrah & Sepeda Polygon

Diketahui aksi mereka dilakukan pada, Senin, (23/12/2019) sekitar pukul 02.30di Parkiran kontrakan H Zaman Kecamatan, Jakabaring.

Berawal saat korban Leni memakirkan motornya merk honda beat warna putih No. Pol : BG 6498 ACJ tahun 2018 No.Ka : MH1JF21273K995758 No.Sin : JF21E2999147 di TKP dalam keadaan terkunci stang.

Namun keesokan harinya korban mendapati bahwa sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada korban melapokan ke polresatabes palembang.

"Benar 4 pelaku ditangkap atas kasus curanmor dan atas laporan korbannya. Dua pelaku yakni Firman dan Sarifudin merupakan DPO atas 2 laporan polisi," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, didampingi Kanit Ranmor Iptu Novel, Senin (10/8/2020).

Ini Identitas Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Musi IV Palembang, Polisi Pastikan Kakak Adik

Lanjut Nuryono, dua tersangka yakni Abdullah dan Aditia juga merupakan kasus yang sama. Namun beda lokasi TKP.

"Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas. Dan masih ada satu tersangka DPO, namun namanya sudah kita kantongi dan akan kita kejar," tegas Nuryono.

Selain mengatakan 4 pelaku, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, dua bua kunci T dan satu buah sepada motor.

"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan penjara 7 tahun," katanya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved