Cara dan Tahapan Legalisir Ijazah di Dinas Pendidikan Palembang, Cukup 20 Menit dan tidak Ada Biaya

Seperti legalisir ijazah, ada beberapa tahapan yang harus diikuti oleh masyarakat yang apabila ingin melegalisir ijazah.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anton
Ilustrasi legalisir ijazah. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pelayanan seksi Kurikulum bidang TK/SD di Dinas Pendidikan Palembang yang beralamat di Jalan Pramuka, Srijaya Km 5 ini melayani empat hal yang dibutuhkan oleh masyarakat yang berada di Palembang.

Seperti legalisir ijazah, ada beberapa tahapan yang harus diikuti oleh masyarakat yang apabila ingin melegalisir ijazah.

Lama waktu/prosesnya pun sama seperti mengurus mutasi siswa TK/SD yakni 10-20 menit tanpa biaya sepeserpun alias GRATIS.

Kronologi Seorang Warga Jalan Slamet Royadi Palembang Tewas di Musi IV, Pelaku Gunakan Tombak

Berikut tahapan legalisir ijazah di Dinas Pendidikan Palembang di pelayanan seksi Kurikulum Bidang TK/SD:

1. Pemohon mengajukan berkas

2. Verifikasi data oleh petugas

3. Pencatatan pada buku agenda

4. Penelitian oleh Kepala Seksi

5. Pengesahan oleh Kabid

6. Penyerahan berkas kepada pemohon

Turun Rp 1.000, Harga Emas Antam Hari Senin 10 Agustus 2020 Berada di Angka Rp 1.054.000 per Gram

Adapun tahapan legalisir ijazah yang berasal dari luar kota wajib memperhatikan syarat mutasi dalam kota, yakni:

1. Ijazah berasal dari luar kota

2. Membawa ijazah asli

3. Copy ijazah maksimal 10 lembar

4. Map Polio 1 lembar

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved