Berita Empat Lawang
Program Relaksasi BPJS Kesehatan, Bantu Peserta yang Menunggak Iuran, Catat Syaratnya
BPJS Kesehatan memberikan program relaksasi, untuk membantu peserta jaminan kesehatan membayar iuran yang tertunggak.
Penulis: Awijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG -- BPJS Kesehatan memberikan program relaksasi, untuk membantu peserta jaminan kesehatan membayar iuran yang tertunggak.
"Kebijakan relaksasi ini berlaku Juli hingga akhir tahun 2020 ini, dengan harapan bisa mendorong masyarakat yang berhak untuk bisa tertolong.
Selain itu juga agar memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan iuran BPJS kesehatan dimasa pandemi Covid - 19,"kata kepala BPJS Kesehatan Empat Lawang, Jerry Ardan, Jum'at (7/8/2020).
Dikatakannya, tujuan dari pemberian relaksasi iuran untuk meringankan beban masyarakat yang mana semua lapisan masyarakat terkena dampak dari wabah virus corona.
• Walikota Palembang Harnojoyo Usulkan Bangun Kembali Rumah Terbakar ke Pemerintah Pusat
• Beirut Konsisten Tolak Bantuan Israel Meski Kondisi Terseok-seok Pasca-ledakan Dahsyat
Oleh karena itu, dirinya berharap peserta JKN-KIS yang menunggak iuran kepesertaan mengikuti program relaksasi tunggakan itu.
Program keringanan pembayaran tunggakan itu di payungi perpres nomor 64 tahun 2020.
Jerry juga menjelaskan peserta JKN - KIS yang boleh mengikuti relaksasi pembayaran tunggakan minimal memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.
Selanjutnya, melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada kanal yang telah di tetapkan.
Berikutnya, melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal 6 bulan ditambah satu bulan berjalan.
• dr Zamir Jubir Satgas Covid-19 PALI Positif Corona, Sebut PALI Benar-benar tidak Aman Virus Corona
• BREAKING NEWS: Kebakaran di Tanjung Burung IB II Palembang, Ada Warga Lagi Gendong Anak Histeris
Selain itu juga melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.
Peserta kemudian membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat pada tahun 2021 mendatang.
Bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah di tetapkan.
"Pendaftaran program relaksasi bisa di lakukan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Empat Lawang dengan proses akan berjalan 1x24 jam dan hari berikutnya akan bisa melakukan pembayaran dan kartu JKN-KIS aktif kembali,"jelasnya.
• 5 Taman Kota Palembang yang Cocok untuk Bersantai di Akhir Pekan, Ada Fasilitas Anak dan Olahraga
• Polres Musirawas Siapkan 3.800 Personil Gabungan Amankan Pilkada 2020