Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 75, Lapas Kelas II B Empat Lawang Ajukan 129 Narapidana ke Kemenkumham
Dari 202 warga binaan Lapas Kelas II B Empat Lawang, ada 129 orang yang akan diusulkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020.
Penulis: Awijaya | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Dari 202 warga binaan Lapas Kelas II B Empat Lawang, ada 129 orang yang akan diusulkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020.
Pemberian remisi tersebut akan diberikan pada puncak peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 75, 17 Agustus 2020 mendatang.
"Ada 129 orang yang kita usulkan remisi, pada Hari Kemerdekan ke 75 tahun ini," ungkap Ridwantoro selaku Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang, Kamis (6/8/2020).
• Video : Dua Tersangka Dugaan Korupsi Tapal Batas di TAA Di Serahkan ke Jaksa
Namun, lanjut Ridwantoro, lapas sebatas mengusulkan nantinya dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Kemenkumam pusat yang memutuskan.
"Kami hanya mengusulkan saja, pihak Kanwil Sumsel dan Jakartalah memutuskan. Nanti setelah tanggal 16 Agustus akan kami kabari," katanya.
Adapun syarat untuk pengajuan remisi tersebut sambung Ridwantoro, para warga binaan harus berkelakuan baik.
• Shin Tae-yong Minta Pemain Timnas Indonesia dari Eropa Harus Beradaptasi Dulu Sebelum Gabung TC
"Serta sudah menjalankan hukuman minimal 6 bulan menjelang tanggal 17 Agustus," ungkapnya.