Ingin Dapat Uang Bantuan Rp 600 Ribu atau Rp 2,4 Juta Per Bulan? Perhatikan Dulu Syarat & Ketentuan

Selain pemberian uang tunai tersebut, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.

Editor: Fadhila Rahma
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Warga ibukota, memperlihatkan uang rupiah nominal Rp 50 ribu, yang mereka dapatkan dari usaha berdagang, Sabtu (21/12/2013). (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Yustinus mengungkapkan, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut. 

Adapun sumber anggarannya diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun. 

Bila disetujui, rencananya kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan. Tujuannya, agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 tetap terjaga. 

"Secepatnya setelah administrasi beres, harusnya di kuartal III 2020," ujar Yustinus.

Pemberian bantuan untuk para pegawai sudah dilakukan terlebih dahulu oleh Singapura. Singapura menggelontorkan stimulus senilai US$ 3,6 miliar atau setara dengan Rp 52,4 triliun.

Stimulus bantuan untuk para pegawai yang dilakukan Singapura tersebut merupakan paket stimulus ketiga untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19.

Bantuan Rp 2,4 Juta Per Pedagang, Apa Syaratnya?

Pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa uang tunai kepada para pedagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bantuan tersebut merupakan salah satu dari dua program yang akan diberikan pemerintah.

Menurut Budi, pemberian bantuan tersebut bertujuan untuj menjaga pertumbuhan ekonomi. Selain itu, juga untuk ketersediaan lapangan pekerjaan melalui pemberian stimulus ekonomi kepada UMKM.

“Ada dua program utama yang akan kami konsentrasikan dalam 2 sampai 4 minggu ke depan, yakni program bantuan UMKM produktif. Program ini dalam bentuk bantuan, bukan dalam bentuk pinjaman,” kata Budi Gunadi Sadikin di Jakarta pada Rabu (29/7/2020).

Budi berharap uang senilai Rp 2,4 juta yang diberikan pemerintah bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari. Tapi, juga untuk memulai usaha. 

“Kita akan berikan sebesar 2,4 juta per orang. Kita harap ini bisa digunakan oleh mereka untuk mulai usaha,” ujar Budi.

Selain bantuan UMKM produktif, kata Budi, pemerintah juga akan menyediakan penyaluran kredit berbunga rendah kepada UMKM.

Untuk program yang kedua ini, pemerintah akan menyalurkan kredit dengan bunga rendah senilai Rp 2 juta kepada pelaku usaha yang terkena PHK dan pelaku usaha yang memiliki usaha rumah tangga. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved