Anggaran Bantuan Untuk Pegawai Swasta Capai 31,2 Triliun, Ini Syarat Lain Gaji Dibawah Rp 5 Juta

Rencananya pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang mendapat gaji di bawah Rp 5 juta setiap bulannya.

Editor: adi kurniawan
Tjahjo Sasongko/Kompas.com
Erick Thohir 

Terkait data penerima, Erick mengatakan, bakal menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Erick menyebut data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan valid dan konkret.

"Datanya konkret, kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang datanya solid dan konkret," ujar dia. 

Erick menegaskan, pekerja yang menerima adalah pekerja di luar PNS dan pegawai BUMN. 

Namun, pekerja itu harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja di luar BUMN, di luar PNS. Hanya di sektor industri yang sekarang, yang memberi iuran BPJS," beber dia.

Erick menyebut, program ini telah mendapat dukungan dari menteri lainnya sepetri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Kordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Erick bahkan menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat Senin lalu meminta program ini sgeera dijalankan.

Diungkap Sri Mulyani

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga mengungkap rencana pemberian subsidi untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta. 

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah dibawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020), seperti diberitakan Kompas.com.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

tribunnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu mengatakan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 akan diperpanjang hingga Desember. (Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan)

Dikutip dari Kontan, Presiden Jokowi berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved